Tribun Batam - Kamis, 5 Juli 2012 15:21 WIB
TRIBUNNEWSBATAM, MEDAN - Marini, guru penabrak 17 murid Bodhicitta, Medan hanya divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahidin pada sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Kamis (5/7/2012).
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan Marini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana akibat kelalaiannya mengakibatkan 17 siswa-siswi mengalami kecelakaan.
"Dengan ini menghukum terdakwa selama dua bulan penjara dipotong masa tahanan dan melanggar pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Wahidin.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lila Nasution pada persidangan pekan lalu yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.
Kasus kecelakaan yang menimpa murid-murid TK Perguruan Buddhis
Bodhicitta, Jumat (2/3/2012) berawal ketika Marini (22) guru TK
Perguruan Buddhis Bodhicitta hendak memindahkan mobil Avanza BK 1272 VQ
miliknnya yang diparkir di halaman sekolah.
Seteleh dikemudikannya, tanpa disadari di belakang mobilnya ada sekitar 17 murid TK sedang berbaris hendak olahraga.
Mobil langsung menabrak mundur murid-murid tersebut. Karena panik si
pengemudi. (Marini) bukan malah menghentikan kendaraannya, malah
dimajukan kedepan lagi. Sehingga siswa yang terkena tubrukan mundur,
sebagian lain juga tergilas saat Mariani memajukan mobilnya kearah
depan, hingga menabrak tembok berjarak 15 meter dari lokasi olahraga
para siswa TK.
Petugas sekolah dan guru-guru langsung melarikan para siswa ke rumah sakit.