Rekam e-KTP di Batam Masih Gratis
Meski berakhir 31 Desember 2012 lalu, Pemko Batam beri kesempatan bagi 19 persen wajib KTP di Batam yang belum rekam data
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Meski berakhir 31 Desember 2012 lalu, Pemko Batam masih memberi kesempatan bagi sekitar 19 persen wajib KTP di Batam yang belum rekam data.
Bedanya saat ini perekaman data dilakukan secara reguler di kantor-kantor kecamatan pada jam kerja. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Sadri Khairuddin kepada Tribun Batam, mengatakan warga bisa melakukan perekaman secara gratis selama datanya memang ada di database kependudukan.
Sejak 2 Januari ini, Pemerintah Kota Batam melalui camat dan lurahnya mulai mendistribusikan e-KTP ke sekitar 320 ribu warga.(*)