Pemprov Kepri Harus Bayar Rp 42 Miliar ke Kontraktor Jembatan Dompak I
Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan tuntutan PT Nindya Karya (persero) mewajibkan Pemprov Kepri harus membayar Rp 42 miliar.
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Proyek pembangunan Jembatan I Dompak yang menghubungkan Pulau Dompak dengan Jalan Wiratno di Tanjungpinang memulai babak baru. Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan tuntutan PT Nindya Karya (persero) yang mewajibkan Pemprov Kepri harus membayar Rp 42 miliar kepada perusahan BUMN pemenang tender tersebut.
"Keputusan pengadilannya sudah keluar. Jadi Pemprov Kepri dinyatakan harus membayar Rp 42 miliar dari tuntutan pihak kontraktor sebesar Rp 96 miliar," ungkap Heru Sukmoro, Kadis Pekerjaan Umum (DPU) Kepri kepada Tribun, Minggu (28/4).
Atas putusan tersebut, Dinas PU masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri menentukan apakah harus menerima keputusan PN Tanjungpinang tersebut atau mesti melakukan banding dengan segala konsekuensi yang ada.
"Pada dasarnya kami pastikan bahwa jembatan itu harus terus dilanjutkan. Tetapi kita harus sepakat dahulu apakah harus menerima keputusan pengadilan atau mesti naik banding dengan konsekuensi semakin terhambatnya pembangunan lanjutan jembatan ini," ujar Heru lagi.
DPU Kepri sedang mencari alternatif lain untuk melanjutkan pembangunan di pulau Dompak ini. Heru sendiri menginformasikan bahwa pihaknya sudah mengajukan peningkatan status jalan lingkar di pulau Dompak ke Kementerian PU menjadi jalan nasional. Dia berharap agar pengajuan tersebut bisa dikabulkan oleh Kementerian PU.
"Kalau pengajuan itu dikabulkan maka anggarannya bisa didukung dari APBN. Tinggal kita konsentrasi pada proses hukumnya," kata Heru.
Proses pembangunan Jembatan I Dompak terhenti tahun 2011 setelah PT Nindya Karya sebagai pememang tender yang mengerjakan proyek jembatan (multi years) tersebut distop karena progres di akhir tahun tidak memenuhi target yang ditentukan.
Jembatan I Dompak itu sepanjang 1,4 kilometer yang menghubungkan ibukota Kepri di Pulau Dompak dengan Kota Tanjungpinang. Jika jembatan selesai dibangun maka akses darat akan terhubung dan mempersingkat waktu sekitar 30 menit. Saat ini akses dari Tanjungpinang ke Dompak melalui jalan darat yaitu Jembatan 2 dan Jembatan 3 melintasi jalan aspal di Batu Delapan.
Jembatan I Dompak merupakan bagian dari proyek multiyears yang dibangun tahun 2007 hingga 2010. Anggarannya sudah terserap Rp 200 miliar. Jembatan 2 dan Jembatan 3 lancar sudah selesai dibangun tetapi jembatan 1 mengalami banyak kendala.
Kondisi Jembatan I Dompak saat ini masih mangkrak. Baru terbangun sepanjang kira-kira 150 meter dari total Rp 1,4 kilometer. Rencananya, Gubernur akan melanjutkan lagi dengan APBD Perubahan 2013 setelah semua masalah hukum terkait jembatan tersebut sudah jelas.
Saat ini Gubernur mengadakan rapat koordinasi secara intensif membahas kelanjutan tersebut setelah putusan PN Tanjungpinang keluar. Selama ini keinginan Gubernur menuntaskan jembatan itu masih terkendala proses hukum antara pihak kontraktor dengan Pemprov Kepri. Kontraktor menempuh jalur hukum ketika proyek pembangunan jembatan tersebut dihentikan setelah tuntutan pembayaran kerugian yang dialaminya akibat ekskalasi harga selama proses pengerjaan, tidak dipenuhi oleh Pemprov Kepri.
"Kita masih lakukan rapat koordinasi dengan dinas-dinas terkait. Nanti baru hasilnya disampaikan," ungkap Gubernur Sani, Jumat (26/4)