Pajak Barang Mewah Tak Berlaku di Batam
Meski pemerintah Indonesia membuat wacana penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk smart phone, nyatanya hal itu tak berlaku di Batam.

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Meski pemerintah Indonesia membuat wacana penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk smart phone, nyatanya hal itu tak berlaku di Batam.
Keberadaan Undang-undang Free Trade Zone (FTZ) di Batam Bintan Karimun, membuat setiap barang yang masuk ke 3 wilayah ini tak dikenakan pajak apapun. Termasuk PPnBM yang sedang dirancang pemerintah pusat.
"Batam nggak kena pajak itu. Kan ada FTZ, dalam aturan memang tidak ada bea masuknya," ucap Fathullah, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam kepada Tribun, Sabtu (31/8/2013).
Meski aturan baru terkait pengadaan pajak masuk muncul, ia meyakinkan UU FTZ akan tetap berlaku terutama di Batam.
"Jadi kalau di daerah lain harga smart phone-nya tinggi, di Batam nggak. Ini jadi daya tarik Batam karena lebih murah," katanya.