Pajak Barang Mewah Tak Berlaku di Batam

Meski pemerintah Indonesia membuat wacana penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk smart phone, nyatanya hal itu tak berlaku di Batam.

zoom-inlihat foto Pajak Barang Mewah Tak Berlaku di Batam
Tribunnewsbatam.com/Rio H. Batubara
NOKIA A305 - Ponsel ini didukung dengan OS Symbian S40 dan juga kamera yang berkekuatan 2 MP dengan resolusi 1600 x 1200 piksel. Pengguna dapat merekam momen-momen berharga dengan keluarga maupun dengan teman-teman anda dengan kualitas 176 x 144@10 fps.

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

BATAM, TRIBUN - Meski pemerintah Indonesia membuat wacana penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk smart phone, nyatanya hal itu tak berlaku di Batam.

Keberadaan Undang-undang Free Trade Zone (FTZ) di Batam Bintan Karimun, membuat setiap barang yang masuk ke 3 wilayah ini tak dikenakan pajak apapun. Termasuk PPnBM yang sedang dirancang pemerintah pusat.

"Batam nggak kena pajak itu. Kan ada FTZ, dalam aturan memang tidak ada bea masuknya," ucap Fathullah, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam kepada Tribun, Sabtu (31/8/2013).

Meski aturan baru terkait pengadaan pajak masuk muncul, ia meyakinkan UU FTZ akan tetap berlaku terutama di Batam.

"Jadi kalau di daerah lain harga smart phone-nya tinggi, di Batam nggak. Ini jadi daya tarik Batam karena lebih murah," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved