Polemik Pemilihan Ketua BP Batam
Kubuh Istono: Kita Pelajari Dulu Eksepsi Mereka
Sepanjang proses persidangan, pihak penggugat yang dihadiri langsung Istono didampingi kuasa hukumnya, tampak serius mendengarkan jawaban tergugat.
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN- Di akhir persidangan gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Istono, Mustafa Widjaya, dkk dalam persidangan di PTUN, Tanjungpinang di Sekupang, Kamis (23/1) kemarin, kubuh Istono menyatakan akan mempelajari dulu jawaban atau eksepsi dari tergugat yakni kubuh Gubernur Kepri HM Sani.
"Kita pelajari dulu," ucap Istono usai persidangan disinggung pendapatnya terhadap jawaban tergugat.
Sepanjang proses persidangan, pihak penggugat yang dihadiri langsung Istono didampingi kuasa hukumnya, Neli dari AKHH Lawyers tampak serius mendengarkan jawaban tergugat.
Sesekali ia berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
Dalam persidangan agenda jawaban tergugat dan keterangan pihak ke-3 yang berkepentingan itu, kubuh Sani diwakili oleh Emilwan Ridwan, Adhyaksa, dan Irsya sebagai jaksa pengacara Negara.
Mereka menyatakan dasar nota keberatannya (eksepsi) yakni gugatan penggugat dan penggugat intervensi prematur.
Sidang juga dihadiri Jon Arizal dan kawan-kawan yang menjadi 10 orang peserta lolos seleksi pemilihan Ketua BP Batam.