Kemelut Hutan Lindung Batam

BP Batam dan Menhut Kembali Membahas Masalah Lahan

Menhut merespon positif mengenai penyelesaian lahan di Batam.

Tribunnewsbatam.com/Istimewa
Tulisan Welcome To Batam (selamat datang di Batam). 

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Kepala BP Batam, Mustofa Widjaya beserta jajarannya yang juga didampingi anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal Kepri, Jasarmen Purba menemui menteri kehutanan, Siti Nurbaya, Senin (12/1/2015).

Pertemuan yang merupakan inisiatif Jasarmen itu tak lain menindaklanjuti penuntasan masalah SK Menhut 867 yang menggantikan SK Menhut 463 tentang lahan hutan lindung.

Jasarmen mengatakan pertemuan itu karena menteri kehutanan meminta untuk menuntaskan masalah lahan di Batam perlu dibicarakan secara parsial.
"Waktu pertemuan pertama dengan Gubernur Kepri hanya umum soal Kepri. Menhut minta khusus Batam dibicarakan secara parsial. Jadi saya ajukan surat lagi dan minta didampingi BP Batam," kata Jasarmen.
Dalam pertemuan tersebut, Menhut merespon positif mengenai penyelesaian lahan di Batam. Siti berjanji akan merespon rekomendasi ombudsman untuk menyelesaikan hutan lindung di Batam agar pelayanan publik di Batam tidak terhenti.
"Beliau akan segera menindaklanjuti masalah yang belum diakomodir di SK 867 itu. Khusus Batam, SK 867 cuma menyelesaikan masalah lahan DPCLS yang meminta persetujuan DPR. Sedangkan lahan yang non DPCLS itu belum selesai, dan itu berada di bawah kewenangan Menhut langsung," terangnya.
Menhut sendiri bersedia merespon masalah ini selama 60 hari kerja, sesuai batas waktu rekomendasi ombudsman. Agar pelayanan publik seperti pembuatan fatwa oleh BP Batam, pengeluaran IMB oleh Pemko, penerbitan sertifikat oleh BPN dan sebagainya dapat terakomodir segera.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved