Kemelut Hutan Lindung Batam
Menhut Siap Memproses SK 867 selama 60 Hari
masih ada sekitar 1.700 hektar lagi lahan di Batam yang belum diakomodir oleh SK 867
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Selain mengakomodir persoalan lahan yang masih belum diselesaikan di SK 867, Menhut pun merespon mengenai permintaan daerah untuk tetap dilibatkan dalam menentukan titik-titik hutan lindung, hutan buru dan sebagainya.
"Kami minta untuk menentukan mana yang hutan lindung dan sebagainya itu, disertakan perangkat daerah, baik pemprov maupun pemko/pemkab. Terakhir, Menhut juga setuju untuk penentuannya mengikuti Perpres 87 tahun 2011 tentang tata ruang serta mengikuti rekomendasi tim terpadu." kata Anggota DPD RI asal Kepri, Jasarmen Purba, Selasa (14/1/15).
Menurut Jasarmen, masih ada sekitar 1.700 hektar lagi lahan di Batam yang belum diakomodir oleh SK 867. Dan di lahan yang menyebar di seluruh Batam ini, sudah ada juga yang memiliki aktifitas, seperti perumahan, pabrik dan lainnya.
"Saya juga meminta supaya masyarakat yang masih terkena dampak dari SK 867 ini untuk mengawal agar masalah cepat selesai. SK 867 jangan sampai membuat pelayanan publik terhenti dan merugikan masyarakat," ungkap Jasarmen.
Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho membenarkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Menhut. Namun ia mengaku belum mengetahui pasti hasil dari pertemuan itu.
"Sudah ada, cuma saya belum tahu hasilnya. Itu pak Istono yang ikut ke sana. Besok jam 10 yah kita diskusi," kata Djoko.