SIM Online Hanya Untuk Perpanjangan, Bukan Untuk Buat SIM Baru
Pembuatan SIM baru bisa langsung ke kantor Kepolisian Polresta Barelang
Laporan: Alvin Lamaberaf
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ada 45 satuan pengurusan administrasi (Satpas ) SIM di seluruh indonesia melauncing SIM Online, termasuk di Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (6/12/2015).
Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Edy Yudianto mengatakan, pengurusan SIM secara online khusus untuk perpanjangan SIM.
Sementara untuk pembuatan SIM baru bisa langsung ke kantor Kepolisian Polresta Barelang.
"SIM online khusus perpanjangan SIM, tidak untuk pembuatan SIM baru. Untuk SIM A biayanya Rp 80 ribu, dan SIM C Rp 75 ribu. Untuk pembuatan SIM baru langsung di kantor, biayanya Rp 120 ribu," kata Edy.
Katanya, adapun syarat pengurusan SIM secara online di antaranya membawa SIM asli, foto copy KTP elektrik, dan surat kesehatan dari dokter
Adapun mekanismenya yakni diawali dengan pengisian formulir pendaftaran, proses penginputan data pemohon, pengambilan foto SIM, pengambilan sidik jari dan tanda tangan. Setelah itu penyerahan SIM.(*)