Polisi Anggap Zaskia Gotik Sudah Menghina Pancasila, Leluconnya Keterlaluan

"Jadi kami melakukan pelaporan sendiri. Ini pelaporan model A dan polisi bisa menanganinya langsung tanpa laporan masyarakat," kata Nico

Editor: Mairi Nandarson
tribunjabar
Zaskia Gotik 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menganggap lelucon Zaskia Gotik keterlaluan dan memilih langsung menangani kelakuan Zaskia tanpa laporan dari masyarakat.

Polisi menganggap Zaskia menghina Pancasila lantaran tingkahnya kelewat batas saat jadi tamu di acara Dahsyat di Stasiun Televisi RCTI.

Zaskia saat itu menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 Agustus dan Ia pun menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.

Kanit 1 Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan, pihaknya mulai menangani itu setelah melakukan Patroli Cyber dan menonton tayangan Zaskia Gotik tersebut.

"Jadi kami melakukan pelaporan sendiri. Ini pelaporan model A dan polisi bisa menanganinya langsung tanpa laporan masyarakat," kata Nico kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016) pagi.

Hal itu bisa dilakukan lantaran yang dilakukan Zaskia Gotik adalah penghinaan terhadap negara.

Nico mengatakan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP.

Sementara itu para saksi diambil polisi dari LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) yang tadinya hendak melaporkan kasus ini.

LSM KPK batal melaporkan setelah tahu polisi sudah langsung menangani perkaranya.

Sementara itu,Ketua Umum LSM KPK, Muhammad Firdaus, mengatakan tak peduli dengan alasan latar belakang pendidikan Zaskia yang rendah.

Firdaus mengatakan penghinaan terhadap negara tak boleh ditanggapi main-main.

Makanya pihaknya tadinya memilih beraksi atas kelakuan Zaskia tersebut.

Di Palembang, Zaskia Gotik juga dilaporkan oleh seorang pengacara ke Polda Sumsel.

Ketua Tim SPKT Polda Sumsel Kompol Soehartono ketika ditemui menuturkan, laporan dari advokat atas nama Sapriadi Syamsuddin SH MH yang melaporkan artis Zaskia Gotik atas tuduhan penghinaan lambang negara telah diterima.

"Bila dari laporannya dituduhkan dua pasal sekaligus yakni pasal 154 huruf a KUHP dan pasal 27 UU ITE nomor 11 tahun 2008, terlapor dalam hal ini Zaskia Gotik terancam hukuman 10 tahun penjara.

Laporan juga sudah diterima dan sudah ditindaklanjuti ke penyidik untuk proses penyidikan," katanya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved