ANDA WAJIB TAHU! Sejumlah Aturan Keimigrasian Telah Berubah, Ini Poin-Poin Pentingnya
Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly menyatakan, ketentuan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Juni 2016.

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terkait kebijakan perpanjangan visa kunjungan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly menyatakan, ketentuan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Juni 2016.
Namun, dia menambahkan, hingga kini Ditjen Imigrasi belum bisa mengimplementasikan aturan baru ini lantaran masih menunggu revisi PP tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami harus menunggu revisi PP tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru," ujarnya.
Selama ini tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk tarif PNBP untuk biaya imigrasi, diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Yang terakhir, aturan tentang PNBP imigrasi diatur dalam PP nomor 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah memang tengah memikirkan terobosan dan kemudahan bagi para diaspora Indonesia dengan harapan para diaspora berinvestasi di Indonesia.
Namun, pembebasan visa kunjungan ini minim pengawasan sehingga pengunjung ilegal ke tanah air kian banyak.
Poin Revisi PP tentang Keimigrasian
1. Visa diplomatik dan visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan
-
Traveling Ke Israel, Jangan Lupa Beli Barang Barang Ini, Paling Banyak Diburu Orang Indonesia Loh !
-
Dampak dari Ributnya Driver Online dan Sopir Taksi, Turis Khawatir Naik Transportasi di Batam
-
152 Turis Vietnam Hilang di Taiwan. Ketika Dicari, Sebagian Ditemukan di Tempat Tarian Erotis
-
Gara-gara Sampah, Tour Guide Ini Kerap Diomelin Turis yang Nikmati Keindahan Hulu Bakau Kawal
-
Dua Pemain Asing Diciduk Imigrasi Parepare saat Main Sepak Bola Tarkam di Barru