Cina Ancam Penjarakan Nelayan Asing yang Tangkap Ikan di Laut Cina Selatan
Mahkamah Agung China memperingatkan, nelayan manapun yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di Laut Cina Selatan dipenjara paling lama satu tahun
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BEIJING - Mahkamah Agung China memperingatkan, nelayan manapun yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di Laut Cina Selatan bisa dipenjara paling lama satu tahun.
Pernyataan tersebut diungkapkan sebagai interpretasi hukum terhadap konstitusi Cina dan Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (UNCLOS).
"Kekuatan yuridis adalah komponen penting dalam kedaulatan nasional," begitu bunyi surat pernyataan majelis hakim, sebagaimana dilaporkan Deutche Welle, Selasa (2/8/2016).
"Pengadilan rakyat akan secara aktif menjalankan yurisdiksi terhadap wilayah perairan Cina, membantu pemerintah untuk menjalankan manajemen maritim secara legal dan menjaga kedaulatan teritorial Cina dan kepentingan maritime," tambah majelis hakim.
Nelayan yang memasuki perairan Cina secara ilegal, menolak untuk dikawal keluar, dan masuk lagi meski telah diusir atau dikenakan denda pada tahun sebelumnya, bisa dianggap melakukan tindak kriminal "serius".
Para nelayan seperti itu bisa dipenjara selama setahun.
"Penjelasan ini menjadi garansi hukum untuk penegak hukum di laut," kata Mahkamah Agung Cina.
Cina mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan yang merupakan salah satu jalur dagang paling gemuk di dunia dengan nilai total 5 trilyun dolar AS per tahun.
Namun, di wilayah itu Cina bertenturan degan Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam, yang turut mengklaim kawasan perairan di utara Indonesia itu sebagai teritorialnya.
Secara rutin Cina menangkap nelayan asing, terutama dari Filipina dan Vietnam.
Nelayan Cina yang agresif menangkap ikan di Laut Cina Selatan juga sering ditangkap oleh negara lain, termasuk Indonesia.
Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) di Den Haag, Belanda, bulan lalu telah memutuskan bahwa Cina tidak memiliki kedaulatan historis atas Laut Cina Selatan.
Tidak satupun pulau di Kepulauan Spratly yang masuk dalam Zona Ekonomi Ekslusif China (ZEE) sepanjang 200 mil laut.
Saat ini Cina telah menduduki sejumlah pulau di Kepualauan Spratly dan Paracel, serta membangun berbagai infrastruktur militer dan industri. (kompas)