public service
Bagaimana Cara Urus Izin Gangguan Lingkungan Usaha?
Bagaimana ya cara mengurus gangguan lingkungan pada usaha atau HO? Dan berapa lama itu bisa keluar?

Izin gangguan dapat diperoleh dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
1. Surat permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam (materai Rp.6000,-)
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Fotocopy akta perusahaan dan pengesahannya kecuali usaha perorangan.
4. Fotocopy akta cabang, keputusan pengurus jika usaha/kegiatan merupakan cabang atau perwakilan.
5. Fotocopy sertifikat kepemilikan tempat usaha / akta jual beli / surat sewa bukti kerjasama / PL mencakup peruntukan atau perubahan peruntukan sesuai bidang usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Denah lokasi tempat usaha dengan skala 1 : 1000 atau 1 : 1500
7. Tata cara pengolahan serta Denah Saluran Pembuangan Limbah yang terealisasi / direncanakan
8. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Camat (domisili kegiatan)
9. Fotocopy persetujuan AMDAL atau rekomendasi UKL/UPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan (SPKP2LH) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
-
CATAT! Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang
-
Jika Lihat Orang Asing Mondar-mandir di Perumahan, Apa Tindakan Kita? Ini Saran Kapolsek Sekupang
-
Kapan Jadwal Pelatihan dari Disnaker Batam Untuk Pencari Kerja Tahun 2019?
-
Ingin Tahu Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor? Simak Syarat dan Prosedur Berikut Ini
-
Ingin Mengurus Surat Pindah di Batam Secara Online? Simak Syarat dan Caranya