Pegawai di Pemkab Bintan Dapat Pelatihan Bimtek Pengelolaan Aset
"Permendagri No 19 Tahun 2016, itu baru keluar dan harus segera disosialisasikan. Di situ ada aturan aturan baru terkait bagaimana aset daerah

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Pengelolaan aset daerah baik dalam bentuk aset bergerak maupun tak bergerak, mesti dilakukan seoptimal mungkin.
Dengan demikian, aset daerah yang dipakai selama ini dapat dipakai dalam jangka panjang.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menyelenggarakan bimbingan teknis kepada pegawai di bidang tersebut tentang tata cara pengelolaan aset yang baik.
Penanggung jawab Bimtek Aset Daerah Pemkab Bintan Hanafiah mengatakan, pelatihan pengelolaan aset bagi pegawai di lingkup Pemkab Bintan ini terbilang mendesak dilakukan, karena adanya peraturan baru dari kementerian dalam negeri yang mengatur hal itu.
"Permendagri No 19 Tahun 2016, itu baru keluar dan harus segera disosialisasikan. Di situ ada aturan aturan baru terkait bagaimana aset daerah mestinya dikelola. Nah hal ini perlu disosialisasikan lagi ke pegawai terkait,"katanya di Convention Hall Hermes Agro Resort, Selasa (30/8/2016).
Aset daerah dimaksud adalah seluruh aset milik daerah yang digunakan atau dikelola pemda di luar aset milik desa.
Baca berita terkait di edisi cetak Tribun Batam.(*)
-
Bintan Tuan Rumah MTQ VIII Tingkat Provinsi Kepri 2019, Ini yang Telah Dilakukan Pemkab Bintan
-
Sebuah Mobil Sedan Hangus Terbakar di Depan Perumahan Taman Raya Batam, Tidak Ada Korban Jiwa
-
Amiruddin Minta Maaf Telah Bohong, Jalan Kaki dari Medan-Banyuwangi dan Dapat Sumbangan Rp 74 Juta
-
Di Depan Deddy Corbuzier, Penjual Mie Ayam Sragen Seharga Rp2000 Menangis. Ingat Anaknya Minta Jajan
-
Dilantik Bupati Apri Sujadi, Kepala Dinas di Pemkab Bintan Ini Disambut dengan Tepukan Tangan