HM Asyura Keberatan Disebut Mantan Ketua DPRD Karimun

HM Asyura melalui salah satu kuasa hukumnya Bambang Hardijusno SH menyatakan dirinya merasa keberatan jika disebut 'mantan Ketua DPRD Karimun'.

Tribun Batam/ Elhadif
Ketua DPRD Karimun, M Asyura 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - HM Asyura melalui salah satu kuasa hukumnya Bambang Hardijusno SH menyatakan dirinya merasa keberatan jika disebut 'mantan Ketua DPRD Karimun.

"Seharusnya dituliskan Ketua DPRD Karimun. Bukan mantan, karena secara dejure, pak HM Asyura masih Ketua DPRD. Buktinya apa? Buktinya adalah putusan sela oleh PTUN Tanjungpinang. Artinya SK Gubernur (tentang pemberhentian Asyuda sebagai Ketua DPRD Karimun) itu ditunda sebelum inkrah. Dari kaca mata hukum HM Asyura masih ketua DPRD," tegas Bambang saat mengikuti sidang di PTUN Tanjungpinang, Selasa (6/9/2016) pagi.

Kendati demikian, Bambang meminta, agar media juga memahami apa itu arti putusan sela.

Seperti diketehui, lanjutan sidang mosi tak percaya HM Asyura sedang berlangsung.

Para pihak lagi menghadap muka pengadilan di PTUN Tanjungpinag di Sekupang Batam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved