Dimas Kanjeng Ditangkap
Edan, Ternyata Penasihat Hukum Dimas Kanjeng Pun Ikut Tertipu Rp 35 Miliar
Barang bukti uang dari berbagai negara yang diduga palsu itu diserahkan korban ke penyidik Drektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim di Surabaya, Ra

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Daftar korban dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi bakal terus bertambah.
Terbaru, orang dekat sekaligus penasihat hukum padepokan Dimas Kanjeng, Muhamad Ali asal Kudus, Jawa Tengah, turut tertipu senilai Rp 35 miliar.
Barang bukti uang dari berbagai negara yang diduga palsu itu diserahkan korban ke penyidik Drektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim di Surabaya, Rabu (19/10/2016).
Di antaranya tiga koper ukuran 60 x 80 sentimeter berisi uang pecahan dolar AS, Kanada, Real, India, Euro dan lainnya.
Totalnya 118 bendel, masing-masing bendel berisi 1.000 lembar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, menjelaskan dugaan penipuan itu berawal saat korban Muhamad Ali menjadi penasihat hukum padepokan.
Dari kedekatannya itu, suatu saat Dimas Kanjeng Taat Pribadi melontarkan keinginannya meminjam uang Rp 35 miliar untuk dana talangan.
Korban saat itu langsung percaya karena yang ngomong adalah Taat Pribadi.
Apalagi pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dianggap sebagai orang berpengaruh.
"Uang akhirnya diserahkan pada Taat Pribadi secara bertahap hingga totalnya Rp 35 miliar," jelas Kombes Argo.
-
Tempuh Perjalanan Sejauh 119 Kilometer untuk Jalani Sidang, Taat Pribadi Kelelahan
-
Dimas Kanjeng Ajukan Keberatan Terkait Dakwaan Jaksa Terkait Kasus Ini
-
Sidang Perdana Hanya 15 Menit. Setelah Itu Dimas Kanjeng Dikerumuni Pengikutnya
-
Harley Davidson Milik Dimas Kanjeng Turut Dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jatim
-
Setelah 120 Hari Ditahan di Polda, Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejati Jatim