TKA yang Bekerja di Bintan Harus Ikut Aturan Hukum RI, Kata Kepala Kesbangpol Bintan
Penegasan Kesbangpol kata Karya tidak bermaksud menghalang halangi kegiatan investasi di Bintan

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (kesbangpol) Bintan Karya Hermawan menegaskan tidak boleh lagi ada temuan kasus penyalahgunaan visa kunjungan oleh warga negara asing (WNA) di Bintan.
WNA harus mematuhi hukum di wilayah NKRI.
Kepada perusahaan di Bintan yang mempekerjakan WNA atau tenaga kerja asing, Karya Hermawan meminta untuk mengikuti aturan hukum Indonesia.
Jangan sampai ada lagi temuan TKA bermasalah di perusahaan di Bintan.
"Jangan lagi nanti ada temuan, seperti sidak ada TKA yang dipekerjakan bermasalah secara keimigrasian dan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA),"kata Karya di Toapaya Asri, Jumat (18/11).
Penegasan Kesbangpol kata Karya tidak bermaksud menghalang halangi kegiatan investasi di Bintan.
Ia justru ingin membuat dunia investasi nyaman, karena pada prinsipnya aturan hukum yang ditegakan adalah untuk menciptakan keteraturan.
"Aturan ini justru membuat mereka (perusahaan) nyaman dan aman, harusnya kan begitu,"kata dia.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 18 November 2016
-
Warga Geger, Seroang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Dalam Truk
-
Basarnas Tanjungpinang Evakuasi Kapal TB Charly Karam di Pulau Ngenang Bintan. Begini Kondisi 5 ABK
-
Pemkab Bintan dan Pasukan Biru Sambut Kedatangan Piala Adipura 2018
-
Penyebab MV Star Centurion Tabrakan dengan MT Antea di Berakit Bintan
-
Perusahaan Elektronik Asal Hong Kong Akan Beroperasi di Kawasan Batamindo. Ini Kata Kadisnaker Batam