Pilgub DKI Jakarta
Penghadang Djarot Kampanye Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan. Ini Sebabnya
NS melakukan penghadangan saat Djarot Saiful Hidayat, calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2 tersebut saat berkampanye di sejumlah tempat.
Sumber: Kompas TV
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial NS sebagai tersangka.
NS melakukan penghadangan saat Djarot Saiful Hidayat, calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2 tersebut saat berkampanye di sejumlah tempat.
Menurut informasi dari tim kampanye Ahok-Djarot, kelompok pengadang ini terorganisir dan terus mendatangi lokasi tempat calon petahana ini berkampanye.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan NS karena ancaman pidana yang dikenakan kepadanya kurang dari 5 tahun.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 12 saksi dan terus mendalami keterkaitan pihak lain dalam aksi penghadangan ini.
Berita Terkait :#Pilgub DKI Jakarta
-
Ahok dan Djarot: Selamat untuk Anies-Sandiaga Uno
-
Dipecat dari PPP, Lulung: Jangan Paksa Saya untuk Dukung Ahok
-
Djan Faridz Sindir Haji Lulung: Konstituennya Dimana? Kalah Atau Menang?
-
Djan Fariz Pecat Haji Lulung. Anggota DPRD DKI yang Berbeda Haluan Juga Diancam
-
SBY dan Ahok Bertemu di Pesta Pernikahan, Mereka Singgung Pilkada Jakarta?
Editor: Alfian Zainal
Sumber: Tribunnews