Wartawan Batam dapat Edukasi Soal Tingkatkan Literasi dengan Pemberitaan Berimbang dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri menggelar edukasi kepada sejumlah awak media, Selasa (20/12/2016).

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri menggelar edukasi kepada sejumlah awak media, Selasa (20/12/2016).
Edukasi yang dilaksanakan di ruang edukasi kantor OJK di Batam Centre tersebut mengambil tema Tingkatkan Literasi dengan Pemberitaan Berimbang.
Kepala OJK Provinsi Kepri Uzersyah mengatakan dEdukasi berguna untuk memberikan pengertian kepada wartawan mengenai tugas dan peran OJK, serta istilah-istilah yang berkaitan dengannya.
"Contohnya, dalam kinerja lembaga jasa keuangan, tidak semua angka naik itu berarti bagus, sedangkan angka turun itu memburuk. Misalkan dalam istilah Non Performing Loan (NPL) atau angka kredit macet, kalau turun itu justru bagus," ujar Uzersyah saat membuka edukasi tersebut.
Pelatihan serupa sebelumnya pernah dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Namun sejak pengawasan perbankan, pasar modal, serta beberapa lembaga keuangan telah dialihkan kepada OJK, maka OJK pun berperan untuk melakukan edukasi tersebut.
Ada tiga orang yang ditunjuk menjadi pembicara dalam edukasi tersebut di antaranya Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK provinsi Kepri, Adim Imaduddin.
Dia menjadi pembicara pertama mengatakan saat ini OJK memiliki peran untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, dan melindungi konsumen dan masyarakat.
"Sebelumnya pengawasan perbankan ada di BI, sementara pengawasan pasar modal dan IKNB ada di Bapepam LK. Tapi kini sudah dialihkan ke OJK," ujar Adim.
Namun demikian ia mengingatkan, tugas untuk melindungi konsumen ini dengan catatan, jika konsumen atau masyarakat yang merasa dirugikan itu sudah mencoba penyelesaian ke lembaga jasa keuangan tersebut lebih dulu.
"Coba diselesaikan dulu ke LJK nya. Kalau tidak puas juga, baru ke lapor ke OJK. Sebelum ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS), penyelesaian masih di bawah OJK. Tapi kalau ada, bisa di LAPS dulu. Sekarang ada enam LAPS," tutur Adim.
Di sana (LAPS) terdapat proses mediasi, yang juga bisa dilanjutkan ke proses ajudikasi jika memang konsumen atau masyarakat yang bersengketa tetap merasa tidak puas dengan hasil penyelesaian masalah. (*)
-
Seorang Jurnalis Prancis Menyamar & Menyusup ke Sarang ISIS, Terkejut Tak Temukan Islam di Dalamnya
-
OJK Bidik Layanan Keuangan Wilayah Terpencil di Kepri
-
Total 88 Perusahaan Fintech Kantongi Izin, Ini Daftar 10 Fintech Baru yang Sudah Kantongi Izin OJK
-
OJK Ingatkan Bahaya Fintech Lending Ilegal Berikut Ini
-
Rumbadi Dalle Wartawan Senior Batam Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Pinggang