MANTAP! FIF Group Siap Biayai Usaha Mikro Tanpa Agunan. Bunganya Rendah Lagi

Dalam penyaluran pembiayaan mikro, FIF Group tak hanya berperan sebagai pemberi pembiayaan namun sekaligus sebagai konsultan usaha.

KONTAN/Baihaki
Pelayanan lembaga pembiayaan FIFGroup 

Laporan Tribun Batam Zabur Anjasfianto

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pembiayaan mikro untuk modal kerja mulai dilirik oleh perusahaan multifinance.

Besarnya basis pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Batam menjadi ceruk yang cukup besar meskipun minimnya kompetensi juga menjadi tantangan.

FIF Group yang selama ini dikenal sebagai lembaga pembiayaan untuk pembelian sepeda motor Honda juga melirik jenis pembiayaan mikro.

Perusahaan di bawah payung Astra International tersebut memasang target untuk pembiayaan mikro kepada usaha kecil dan menengah.

Khusus untuk pembiayaan mikro, FIF Group akan dipegang oleh Astra Multi Finance (AMF) atau yang lebih akrab dikenal dengan FIF Spektra.

"Kami akan menggarap basis konsumen kami. Konsumen yang akan kami bidik adalah UKM atau pedagang kecil untuk penyaluran pembiayaan mikro ini," kata Saut Freddy Nababan , Asisten Manager FIF Group branch Batam, Kamis (2/2/2017).

Dia mengatakan, dengan adanya pembiayaan mikro ini, FIF Group dapat ikut serta mendorong sektor UMKM agar lebih berkembang.

Dalam penyaluran pembiayaan mikro, FIF Group tak hanya berperan sebagai pemberi pembiayaan namun sekaligus sebagai konsultan.

"Kami juga memberikan konsultasi kepada para pelaku usaha sehingga mereka bisa berkembang dan lebih baik dan manajemennya juga lebih tertata," ujarnya.

Untuk pembiayaan mikro, bunga yang ditawarkan FIF Group kepada konsumen juga sangat kompetitif.

Mereka menawarkan bunga 0,8 persen sampai 0,9 persen per bulan.

Tentu saja ini membuat ngiler karena suku bunga itu lebih rendah dari yang ditawarkan perbankan.

"Untuk pembiayaan mikro bunganya memang tidak bisa terlalu tinggi, tidak sama dengan bunga pembiayaan motor karena akan sulit buat pelaku usaha," katanya.

Menariknya, untuk pembiayaan mikro ini, konsumen tidak perlu agunan.

Halaman
12
Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved