Guru SMP di Madura Ini Jadi Tersangka Kepemilikan Sabu dan Ekstasi di Tanjungpinang
Satu dari tersangka, AY alias Yoyok (29) ternyata berprofesi sebagai guru SMP swasta di Sampang, Madura, Jawa Timur

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Dua tersangka narkoba kepemilikan 21 paket sabu seberat 16,5 kilogram dan 1005 pil ekstasi yang diciduk Jumat (17/3/2017) sore lalu di Batu 10 Tanjungpinang bukan pemain baru di bisnis haram tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2014 dan 2015.
Hal itu terungkap dalam eksposes perkara oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budi Gusdian terkait penangkapan dua tersangka sabu itu.
Baca: MENCEKAM! Polisi Berteriak Saat Tangkap Tersangka Sabu 16,5 Kilo.Tamu Hotel Berhamburan
Satu dari tersangka, AY alias Yoyok (29) ternyata berprofesi sebagai guru SMP swasta di Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Salah satu SMP swasta," kata Yoyok.
Baca: BREAKINGNEWS. Polres Bintan Tangkap Dua Orang dengan Sabu 16 Kilo dan 500 Pil Ekstasi
Belum diketahui, sebab pria 29 tahun itu nekat terlibat bisnis pengiriman narkoba itu.
Yoyok diketahui merupakan lulusan perguruan tinggi jurusan Kependidikan di Jawa Timur.
Sedangkan Su'iri (40), sehari-hari bekerja buruh lepas di Sampang Madura dan tidak tamat SD.(*)
* Bacab berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Selasa, 21 Maret 2017
-
Hujan Sebentar, Jalanan dan Permukiman di Tanjungpinang Langsung Banjir! Ini Lokasinya!
-
Patroli Gabungan Cipta Kondisi di Tanjungpinang. Petugas Temukan Minuman Tuak
-
Tampar Murid, Guru Ini Jadi Tersangka. Videonya Viral dan Ternyata Dia yang Minta Aksinya Direkam
-
Maling Kotak Amal Masjid Gentayangan di Pinang! Pelaku Nekat Pecahkan Kotak Kaca!
-
Aica High Pressure Laminate Kini Hadir di Batam. Ada 50 Motif untuk Furniture Anda