Pasha Langgar Aturan. Manggung di Singapura Bareng Ungu Tanpa Izin Mendagri, Kata Gubernur Sulteng

Aturan yang dilanggar Sigit atau Pasha “Ungu” ini lantaran pergi ke luar negeri tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri melalui pengantar dari Gubernur

Editor: Mairi Nandarson
Kompas.com/Dian Reinis Kumampung
Pasha Ungu saat diabadikan di studio Emtek SCTV, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (28/4/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengatakan, Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said telah melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar Sigit atau Pasha “Ungu” ini lantaran pergi ke luar negeri tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri melalui pengantar dari Gubernur.

“Jadi ada prosedurnya. Kasus yang menimpa Pasha ini, semoga menjadi pembelajaran buat kepala daerah lainnya,” ujar Longki, Rabu (29/03/2017).

Longki mengingatkan agar aktivitas kepala daerah, baik bupati maupun wali kota dan wakil-wakilnya, yang hendak ke luar negeri harus ada izin dari pemerintah sesuai dengan jenjangnya.

Termasuk dirinya. Jika hendak bepergian ke luar negeri, Longki mengaku harus mengantongi izin dari Sekretariat Negara dengan pengantar Menteri Dalam Negeri.

Nama Sigit Purnomo Said atau yang dikenal dengan Pasha “Ungu” beberapa pekan ini menjadi buah bibir.

Pasha manggung bersama band Ungu di Esplanade Concert Hall, Singapura, Sabtu (25/2/2017).

Konser bertajuk “Ungu–20th Anniversary Concert Live in Singapura 2017” tersebut dalam rangka ulang tahun Ungu Ke-20.

Sementara itu, terkait kepergian Pasha ke Singapura, DPRD Kota Palu tengah mengumpulkan data terkait biaya perjalanan.

Sebab, ada dugaan perjalanan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu.

“Namun belum bisa kita pastikan apakah menggunakan dana APBD atau dana pribadi Pasha. Yang pastinya saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved