Dipercaya Antar Jemput, Satpam Perumahan Ini Malah Mencabuli 3 Anak SD
Billy mulai menjemput anak-anak itu sejak Februari 2016. Sejak itu Billy mencabuli tiga anak. Satu di antaranya sudah disetubuhi berkali-kali
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Jangan percaya begitu saja kepada orang yang mengantar dan menjemput anak-anak Anda sekolah. Tetap selalu waspada dan awasi gerak-geriknya.
Kasus yang melibatkan Billy Angga Dion (33) bisa jadi contoh untuk waspada.
Warga yang memercayakan Pria untuk menjemput anak-anak mereka yang masih duduk di sekolah dasar, ternyata menjadi korban perkosaan dan pencabulan Billy.
Wakil Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Teguh Setyawan, menuturkan beberapa warga meminta bantuan pria yang sehari-hari menjadi satpam perumahan untuk menjemput anak-anak mereka dari sekolah.
"Namun kepercayaan itu dinodai tersangka dengan berbuat tak senonoh terhadap anak-anak tersebut," kata Teguh saat menggelar ekspose perkara, Senin (10/4/2017).
Billy mulai menjemput anak-anak itu sejak Februari 2016. Sejak itu Billy mencabuli tiga anak. Satu di antaranya sudah disetubuhi berkali-kali.
Billy melakukan perbuatan biadab itu di rumahnya sendiri di dekat perumahan korban.
Usai menjemput, ketiga anak-anak itu di bawa ke rumahnya.
"Tersangka leluasa berbuat cabul itu karena tinggal sendiri dan belum menikah," kata Teguh.
Aksi Billy berhenti setelah seorang korban mengadu kepada orangtuanya.
Setelah diperiksa ke rumah sakit, korban mengalami trauma fisik pada alat vitalnya.
Dua korban lain melaporkan hal serupa, namun, mereka hanya dicabuli.
"Saat ini baru tiga laporan yang masuk. Kalau ada warga yang melaporkan kembali, bisa jadi korbannya bertambah," kata Teguh.
Saat ditanyai wartawan alasan mencabuli ketiga anak-anak yang belum menginjak usia 10 tahun itu, Billy hanya bungkam.
Teguh mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa kejiwaan Billy untuk melengkapi berkas acara.
"Para korban juga sedang kami tangani guna menghilangkan trauma psikis mereka," kata dia.
Akibat perbuatannya, penyidik mengancam Billy Pasal 81 dan atau 82 UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.(*)
