Kaget Dengar Ahok Divonis Dua Tahun, Pria Ini Mendadak Kesurupan

Seorang pendukung terdakwa kasus penodaan agama Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak kesurupan setelah mendengarkan vonis dua tahun

TRIBUNNEWS
Seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak kesurupan setelah mendengarkan vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pendukung terdakwa kasus penodaan agama Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak kesurupan setelah mendengarkan vonis dua tahun penjara atas Ahok.

Pendukung yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung berguling-guling sambil melotot.

"Mana pak Ahok, mana pak AhokAhok enggak bersalah, Ahok harus bebas, Ahok enggak bersalah," teriak orang tersebut.

Beberapa dari para pendukung Ahok mengatakan bahwa orang tersebut hanya kelelahan lalu kesurupan.

"Dia cuma kecapean aja dari kemaren," ujar salah seorang pendukung Ahok lainnya.

Baca: Pengendara Vega Hantam Pick Up, Saksi Mata: Mungkin Mbaknya Meninggal Karena Kepalanya Pecah

Baca: Gabung Napi Kriminal Umum, Ahok Bakal Tinggal di Blok A Rutan Cipinang

Baca: Ahok: Saya Akan Melakukan Banding

"Shock juga dia itu pas denger Ahok dihukum," tambah pendukung Ahok lainnya.

Para pendukung Ahok lainnya mencoba untuk mengobati dengan mengoleskan minyak kepada pendukung Ahok yang kesurupan itu. Dirinya juga dengan disiram air.

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama 2 tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Namun, Ahok menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved