Kaget Dengar Ahok Divonis Dua Tahun, Pria Ini Mendadak Kesurupan
Seorang pendukung terdakwa kasus penodaan agama Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak kesurupan setelah mendengarkan vonis dua tahun
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pendukung terdakwa kasus penodaan agama Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak kesurupan setelah mendengarkan vonis dua tahun penjara atas Ahok.
Pendukung yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung berguling-guling sambil melotot.
"Mana pak Ahok, mana pak Ahok. Ahok enggak bersalah, Ahok harus bebas, Ahok enggak bersalah," teriak orang tersebut.
Beberapa dari para pendukung Ahok mengatakan bahwa orang tersebut hanya kelelahan lalu kesurupan.
"Dia cuma kecapean aja dari kemaren," ujar salah seorang pendukung Ahok lainnya.
Baca: Pengendara Vega Hantam Pick Up, Saksi Mata: Mungkin Mbaknya Meninggal Karena Kepalanya Pecah
Baca: Gabung Napi Kriminal Umum, Ahok Bakal Tinggal di Blok A Rutan Cipinang
Baca: Ahok: Saya Akan Melakukan Banding
"Shock juga dia itu pas denger Ahok dihukum," tambah pendukung Ahok lainnya.
Para pendukung Ahok lainnya mencoba untuk mengobati dengan mengoleskan minyak kepada pendukung Ahok yang kesurupan itu. Dirinya juga dengan disiram air.
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama 2 tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Namun, Ahok menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.(*)