Soal Isu Kandungan Flouride dalam Air Mineral, Ini Penjelasan Aqua
Salah satu isu yang beredar saat ini adalah mengenai kandungan fluorida air minum kemasan yang dianggap berbahaya. Lantas, apa jawaban Aqua?
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Danone Aqua melalui Badan POM RI menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan isu di berbagai media sosial mengenai kandungan fluoride atau flourida dalam produk air mineral.
"Soal air mineral ini menjadi isu yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat dan kami perlu memberikan penjelasan mengenai hal itu," ujar Agus Mujahidin, Corporate Communication Danone Aqua dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Salah satu isu yang beredar itu mengenai kandungan fluorida air minum kemasan yang dianggap berbahaya. Isu yang dinilai hoak itu menyeret nama produk air kemasan yang dikeluarkan oleh Danone tersebut.
"Padahal, berdasarkan penjelasan Badan POM RI, fluoride secara alami terdapat di alam dan standar WHO memperbolehkan kandungan fluoride max 1,5 part per million (ppm)," ujar Agus seperti yang termaktub pada situs Badan POM RI.
Baca: Kabar Gembira! Driver Go-Jek Bisa Nyicil Rp 42 Ribu Sehari Untuk Bayar Rumah di BTN
Baca: Inilah Enam Kecelakaan Pesawat Terburuk Sepanjang Masa di Indonesia
Baca: Driver Go-Jek Mudah Ajukan KPR di Tiga Bank Ini
Berdasarkan penjelasan Badan POM, kandungan fluorida pada produk air minum dalam kemasan rata-rata 0,5 ppm. Di Indonesia, kandungan flourida dalam air minum dalam kemasan juga diatur oleh Permenkes 942. Bahkan, seperti tertulis di situs tersebut, air zamzam yang diminum oleh ratusan juta umat sepanjang tahun memiliki kandungan Fluoride 0,72 ppm.
"Jadi, tuduhan bahaya fluorida pada air minum dalam kemasan adalah tidak benar dan tanpa dasar," kata Agus.
Adapun fluorida merupakan salah satu zat gizi yang kebutuhannya untuk setiap orang per hari diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia.
Kandungan fluorida dalam air mineral diatur dalam dalam SNI 01-3553-2006 tentang Air Minum dalam Kemasan, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96/M-IND/PER/12/2011. Selain itu kandungan fluor juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. (*)