Pesta Homoseksual di Kelapa Gading

Selain Amankan Gigolo, Polisi Juga Simpan Sejumlah Barang Bukti Ini

Selain mengamankan 141 orang yang diduga melakukan pesta seks, polisi juga mengumpulkan berbagai bukti di lokasi penggerebekan.

TRIBUNNEWS
Sejumlah pelaku pesta seks homoseksual bertajuk The Wild One" saat diamankan petugas Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WB. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mengamankan 141 orang yang diduga sedang melakukan pesta seks, polisi juga mengumpulkan berbagai bukti saat menggerebek pesta seks lewat kemasan acara bertajuk The Wild One" di Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam sekitar pukul 19.30 WiB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa kondom. Polisi juga menemukan tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

Ada empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi.

CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Baca: NGERI. Ini Tujuh Fakta Dibalik Penggrebekan Pesta Seks Homoseksual di Kelapa Gading

Baca: Tidak Gratis. Segini Tarif Ikutan Pesta Seks

Baca: EDAN. 141 Homoseksual Gelar Pesta Seks di Sebuah Ruko di Jakarta. Apa Kata Polisi?

Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.

Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pihak kepolisian mengamankan para tersangka ke Mako Polres Jakarta Utara. Kemudian, melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta penyidikan lebih lanjut. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Polisi Temukan Ceceran Kondom dan Amankan Enam Gigolo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved