Dualisme PPP Berakhir. DPW PPP Kepri Langsung Sujud Syukur
"Tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," kata Aluan kepada Tribun
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepri Sarafuddin Aluan dan anggota partai sujud syukur, Minggu (18/6/2017).
Sebab, dualisme PPP berakhir, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 PK/ Pdt. Sus-Parpol/ 2016 mengabulkan gugatan perdata sengketa yang diajukan Romi.
Aluan menginformasikan tiga majelis hakim yakni ketua Ahmad Syarifudin, Takdir Rahmadi dan Sudrajad Dimyati dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Romi dengan amar putusan kabul.
"Adanya putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah di bulan suci Ramadan 1438 Hijriah ini. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60.
Tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," kata Aluan kepada Tribun, Minggu pagi.
Menurut Aluan, beberapa hari sebelumnya, amar putusan Nomor 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai di PTTUN Jakarta.
PPP kubu Romi juga menang di PK MA dan PT TUN Jakarta, dalam Perkara di MK, pada (25/1) silam.
Dengan demikian, kubu Romahurmuziy dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah.
Melalui tiga putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya.
Sebelumnya mereka menguji materi Pasal 23 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.
Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan PPP kubu Djan Faridz, ini tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji material pasal-pasal di atas, termasuk dengan mengatasnamakan PPP.
"Dengan kemenangan di tiga lembaga peradilan, baik itu Perdata khusus di PK MA, dan Tata Usaha Negara di PT TUN Jakarta serta kemenangan di Peradilan Konstitusi di MK, kubu PPP Romy hasil Muktamar Islah di Pondok Gede Jakarta menang hattrick (tiga kali_red)," ungkap Aluan.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Senin, 19 Juni 2017