Jelang Lebaran, KPK Peringatkan Dua Hal Ini pada Seluruh Pejabat

Menjelang Lebaran, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan sejumlah hal berikut ini pada pejabat negara.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan para pihak agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

"‎Prinsip dasarnya: larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi‎," kata Febri, Kamis (22/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga mengimbau pada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara ‎untuk menolak pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk parcel atau hadiah lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan.Itu semua karena terdapat risiko pidana ‎di Pasal 12 B UU Tipikor.

Febri melanjutkan untuk data laporan gratifikasi, tahun 2015, KPK menerima 35 laporan ‎dalam bentuk parcel, makanan, minuman, peralatan dapur, batu cincin dan furnitur senilai Rp 35 juta.

Baca: Terduga Penerima Suap Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK

Baca: TERUNGKAP. Inilah Daftar Pihak yang Diduga Terima Cipratan Dana KTP Elektronik

Baca: Di Hadapan Satu Juta Followers, Artis Ini Umumkan Identitas Baru Sebagai Transgender

Lalu Tahun 2016 KPK menerima 371 laporan yang terdiri dari uang tunai, parcel makanan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, kristal, dan lainnya senilai Rp 1,1 miliar.

"Pelaporan soal gratifikasi bisa melalui email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan telpon 021-25578440‎," tambah Febri. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul : KPK Ingatkan Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved