Jalani Proses BAP, Pengacara Sebut Anak Jeremy Thomas Beli Obat Penenang

Yanuar Bagus, pengacara Axel menyebut, kliennya menggunakan uang Rp 1,5 juta untuk membeli obat penenang.

WARTAKOTA
Foto luka di wajah Axel Matthiew Thomas usai mendapat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, yang dibawa oleh Jeremy Thomas ke Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi saat ini telah menetapkan Axel Matthew Thomas (19) sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Bahkan, putra sulung artis senior Jeremy Thomas tersebut sudah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) kasusnya pada Selasa (18/7/2017), malam.  

Yanuar Bagus, pengacara Axel menyebut, kliennya menggunakan uang Rp 1,5 juta untuk membeli obat penenang. Pengakuan Axel itu berbeda dengan keterangan awal yang disampaikan kepada awak media bahwa dirinya menggunakan uang tersebut untuk membeli pakaian yang dijual secara online.

"Ini masalahnya obat penenang, dan yang menawarkan itu adalah orang bernama Dimitri, jadi bukan Axel yang minta," kata Yanuar kepada Kompas.com di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/7/2017) dini hari.

Axel dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) kasusnya pada Selasa (18/7/2017) malam. Yanuar mengatakan Axel, yang saat itu ditemani sang ayah, Jeremy Thomas, masih akan diperiksa selama 1 kali 24 jam sejak dia tiba untuk BAP.

Baca: Usai Gelar Perkara, Anak Jeremy Thomas Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Baca: Istri Jeremy Thomas Ngamuk Histeris Lihat Anaknya Babak Belur

Baca: Ada Beda Pengakuan Anak Jeremy Thomas Vs Polisi. Mana yang Benar?

"Intinya, pemeriksaan terkait masalah keterlibatannya si Axel, yang pada prinsipnya karena (obat) itu ditawarkan oleh yang namanya Dimitri," kata Yanuar.

Wartawan menanyakan apakah Axel punya riwayat penyakit yang membuatnya butuh obat penenang? Yanuar tidak tidak dijawab.

Soal peran Dimitri belum dijelaskan lebih lanjut oleh Yanuar. Dia masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan Axel yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi telah menetapkan Axel sebagai tersangka kasus narkoba pada Selasa siang. Penetapan tersangka berdasarkan pada bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul : Pengacara: Axel Matthew Gunakan Rp 1,5 Juta untuk Beli Obat Penenang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved