Video Rekaman Adegan Mesumnya di Depan Kantor Pemerintah Beredar, Pria Ini Diamankan Polisi

Adegan itu dilakukan Abdussalam dan ADS pada 5 Juli 2017 lalu dan direkam menggunakan kamera telepon seluler oleh rekan kedua orang tersebut

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/Taufiqurrahman
Kapolres Pamekasan Nowo Hadi Nugroho (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Pamekasan, saat membeberkan barang bukti yang disita dalam peristiwa adegan mesum di depan kantor Pemda Pamekasan. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Abdussalam atau ABS (41) warga Dusun Brigeh, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ditahan karena melakukan adegan mesum dengan seorang perempuan berinisial ADS di depan kantor Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan.

Adegan itu dilakukan Abdussalam dan ADS pada 5 Juli 2017 lalu dan direkam menggunakan kamera telepon seluler oleh rekan kedua orang tersebut.

Abdussalam ditangkap di rumahnya, Senin (17/7/2017) malam.

Itu dilakukan karena sejak dilaporkan seorang pengurus ormas Islam 10 Juli lalu, Abdussalam tidak pernah hadir saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca: Saat Benda Itu Jatuh, Suaranya Sangat Keras. Aspal Tempat Jatuh Seperti Terbakar

Baca: Jokowi Minta Tarif Transportasi Online Tetap Murah

Baca: Diolok Teman-temannya, Bocah 13 Tahun yang Dicabuli Nenek 80 Tahun Itu Kini Shock dan Trauma

"Abdussalam kita tetapkan sebagai tersangka dan kami menyita beberapa barang bukti yang ada padanya," kata Kepala Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Nowo Hadi Nugroho, Selasa (18/7/2017).

Abdussalam diduga melanggar pasal 10 jo pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju dan celana yang digunakan Abdussalam saat kejadian, video rekaman adegan pornografi yang banyak beredar di sosial media, dan rekaman video tersembunyi milik Dinas Perijinan Terpadu Pemkab Pamekasan.

Dalam rekaman video berdurasi 7 detik yang beredar luas, Abdussalam yang juga anggota salah satu LSM dan ADS duduk di sebuah kursi kayu bercat hitam bermotif ukiran bunga-bunga.

Baca: HEBOH! Benda Logam Bulat Ini Jatuh dari Langit di Agam, Sumbar. Benda Apa Ini?

Baca: Kakek 62 Tahun Ingin Punya Anak dari Gadis 18 Tahun yang Ia Nikahi

Abdussalam memegang area kemaluan ADS yang direspons dengan desahan oleh ADS.

"Adegan ini terjadi di muka umum yang menggambarkan eksploitasi seksual atau bermuatan pornografi sehingga memenuhi unsur untuk diproses hukum," ungkap Nowo Hadi Nugroho seraya mengatakan ada tersangka lain yang bisa dijerat.

Hingga kini, ADS sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun ADS sudah menghilang dari rumahnya.

Termasuk pelaku perekaman video yang kemudian menyebarkannya, juga sudah dipanggil, namun belum menghadap ke penyidik.(*)

* Berita ini juga tayang di KOMPAS.com dengan judul Beradegan Mesum di Depan Kantor Pemda, Pria Ini Ditahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved