Bantah Main Tunjuk, Pemerintah Pastikan Pembubaran Ormas Lewati Kajian Tim Khusus
Sebelum pencabutan status badan sebuah ormas, pemerintah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data dan fakta yang terkait ormas tersebut.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan Sri Yunanto menampik anggapan bahwa pemerintah dapat dengan mudah menuduh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) pasca-penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas).
Menurut Yunanto, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dalam menilai sebuah ormas memiliki ideologi yang anti-Pancasila.
"Kami menguji dengan benar. Ormas ini benar enggak sih, jadi bukan main tunjuk saja," ujar Yunanto saat ditemui dalam diskusi bertajuk Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Nomor 02 Tahun 2017, di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).
Yunanto menjelaskan, sebelum pencabutan status badan sebuah ormas, pemerintah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data dan fakta yang menunjukkan ormas tersebut anti-Pancasila.
Tim tersebut terdiri atas lembaga negara yang terkait langsung dalam hal penataan ormas dan berada bawah koordinasi langsung Menko Polhukam Wiranto. Mekanisme itu pun telah dijalankan sebelum pemerintah mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Baca: Kementerian Agama Rilis Aplikasi Haji Versi Baru. Apa Saja Fitur Tambahannya?
Baca: Presiden Jokowi: Langsung Ditembak Saja. Jangan Diberi Ampun
Baca: Sadar Telah Bersikap Arogan, Jeremy Thomas Minta Maaf Pada Institusi Kepolisian
Terkait HTI, kata Yunanto, pemerintah telah memiliki bukti bahwa ideologi dan kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila. Bukti tersebut antara lain sebuah buku yang berisi rancangan undang-undang dasar sementara yang memuat secara rinci konsep negara khilafah.
Selain itu pemerintah juga memiliki bukti video kongres khilafah yang diadakan HTI. Di dalam video tersebut, tampak seorang orator menyampaikan orasinya. Sang orator menyerukan agar nasionalisme dan Pancasila dihancurkan untuk menegakkan pilar khilafah.
"Iya (ada tim khusus), Negara itu kan punya polisi, TNI dan Intelijen. Nah semua itu punya data. Kemudian data tersebut dirapatkan, dikoordinasikan di Kemenko Polhukam," kata Yunanto.
"Semua punya data dan mengkaji sesuai tupoksinya. Semua dikoordinasikan di Kemenko Polhukam," ucapnya.
Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pihak yang kontra menganggap upaya tersebut sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berserikat.
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, semua organisasi kemasyarakatan (Ormas) berpotensi dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan Perppu Ormas.
