PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp 26 Miliar, Ternyata Begini Pola Transaksinya
Kepala PPATK Kiagus A Badaruddin mengatakan, nilai transaksi mencurigakan tersebut mencapai Rp 26 miliar.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PPATK masih menemukan transaksi mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan aparat penegak hukum, polisi, jaksa, hakim.
Kepala PPATK Kiagus A Badaruddin mengatakan, nilai transaksi mencurigakan tersebut mencapai Rp 26 miliar.
Transaksi mencurigakan yang dihasilkan dari sembilan hasil analisis dan pemeriksaan pada periode Oktober 2016 sampai April 2017 tersebut melibatkan 43 oknum penegak hukum dan empat perusahaan.
Baca: PPATK Temukan 1.393 Transaksi Mencurigakan yang Nilainya Fantastis
Baca: Pedagang Tolak Penetapan HET Beras. Ini Alasannya
Sumber dana dari transaksi tersebut berasal dari tersangka atau pihak yang kasusnya ditangani penegak hukum.
"Pola transaksi mencurigakannya dilakukan dengan beberapa cara," katanya, akhir pekan lalu.
Pertama, menggunakan pihak ketiga, seperti kerabat atau pihak yang berafiliasi dengan penegak hukum untuk menampung dana.
Kedua, transaksi dilakukan dengan uang tunai agar jejak transaksi bisa dihilangkan. (*)
*Berita ini juga tayang di Kontan dengan judul : PPATK endus dugaan suap ke penegak hukum Rp 26 M