Heboh Hak Angket KPK
Di Hadapan Pansus Angket KPK, Muchtar Effendi Teriak: Bubarkan Kezaliman!
Muchtar sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Kamis 5 Maret 2015. Ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap pengurusan sengketa Pilkada, Muchtar Effendi menghadiri rapat dengar pendapat umum (RPDU) Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR malam ini, Selasa (25/7/2017).
Muchtar sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Kamis 5 Maret 2015.
Ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Muchtar nampak mengenakan jas hitam dengan kemeja putih.
Rapat dengar pendapat umum dipimpin langsung oleh Masinton Pasaribu.
Pansus Angket yang juga hadir dalam rapat ini antara lain Agun Gunandjar,Taufiqulhadi, Misbakhun, Muslim Daeng, Henry Eddy, dan Arteria Dahlan.
Dalam RDPU, Muchtar mengatakan apa yang terjadi saat ini merupakan ujian dari Allah SWT.
"Bubarkan kezaliman!," ujarnya usai menyalami para anggota Pansus KPK.
Rapat dengar pendapat umum ini juga untuk mendengarkan kesaksian Muchtar untuk "membongkar" apa yang dilakukan KPK selama ini.
Keponakan Muchtar, Miko Panji Tirtayasa, juga hadir dalam kesempatan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/muchtar-effendi_20170725_230739.jpg)