Jika Agama Tak Diakui Pemerintah, Begini Cara Isi Kolom Agama pada KTP Elektronik

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus diisi sesuai ketentuan yang berlaku.

WARTAKOTA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus diisi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Tjahjo menyikapi banyaknya pertanyaan terkait pengisian kolom agama pada KTP.

Adapun enam agama yang diakui undang-undang yakni agama Hindu, Budha, Katolik, Kristen Protestan, Islam, dan Kong Hu Cu.

"Apabila penduduk beragama Islam, pada kolom agama diisi Islam, maka pada kolom agama diisi Islam. Demikian juga halnya dengan penduduk yang memeluk agama lainnya," kata Tjahjo melalui pesan tertulisnya Kamis (28/7/2017).

Bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan maka kolom agama tidak diisi.

Ketentuan tersebut sesuai amanat Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun demikian, hal itu tidak mengurangi pelayanan publik terhadap mereka.

Baca: Soal Utang Senilai Rp 1 Miliar, DPRD Batam Akan Bertanggungjawab

Baca: Target Pemko, Awal September Semua Retribusi Sampah Dibayar Online

Baca: Perusahaan Asal Bandung Ini Bakal Pungut Retribusi Sampah Secara Online

"Tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," kata Tjahjo.

Terkait dengan pemeluk Ahmadiyah, misalnya, sesuai ketentuan undang-undang maka pada kolom agama tidak boleh ditulis Ahmadiyah, melainkan ditulis Islam. Ketentuan undang-undang ini berlaku di seluruh Indonesia, baik pusat maupun di daerah.

Hal ini perlu ditegaskan Tjahjo, karena di beberapa daerah Warga Ahmadiyah tidak mau jika pada KTP miliknya maka kolom agama ditulis Islam, melainkan harus ditulis Ahmadiyah.

"Untuk kasus seperti ini, penduduk tersebut tidak diberikan KTP-el. Sikap tegas ini didasarkan atas amanat undang-undang dan harus berlaku sama di seluruh Indonesia karena pemerintahan Indonesia adalah satu. Pemerintahan yang harus tunduk dengan amanat undang-undang," kata Politisi PDI-P tersebut. (*)


*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul : Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengisian Kolom Agama di KTP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved