BREAKINGNEWS. Sekda Dumai Muhammad Nasir Dicekal KPK Saat Hendak Berangkat Haji di Batam
Sumber tersebut mengatakan, tanggal 27 Juli 2017 lalu, KPK mengajukan surat Pencekalan terhadap Muhammad Nasir, terperiksa dalam kasus korupsi.
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Imigrasi Batam mencekal seorang calon Jemaah Haji asal Dumai yang seharusnya berangkat Sabtu (5/8/2017) lalu.
Calon Jemaah Haji itu diketahui bernama Muhammad Nasir yang juga Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Riau.
Informasi yang dihimpun Tribun di lapangan, Nasir di Cekal atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari permintaan itulah Imigrasi Batam melakukan pencekalan.
"Memang ada pencekalan kemarin, itu permintaan dari KPK," sebut sumber Tribun.
Belum diketahui, apa kasus yang menjerat Nasir yang sebelum menjadi Sekdako Dumai adalah kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis.
Sumber tersebut mengatakan, tanggal 27 Juli 2017 lalu, KPK mengajukan surat Pencekalan terhadap Muhammad Nasir, terperiksa dalam kasus korupsi.
Surat pencekalan tersebut diajukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham).
Setelah disetujui Kemekumham, kemudian diteruskan kepada Imigrasi.
Kebetulan Muhamad Nasir hendak berangkat menunaikan ibadah Haji.
Karena bermasalah, paspor milik Nasir secara otomatis terdeteksi dan akhirnya dilakukan pencekalan.
Karena permasalahan ini, ia tidak jadi berangkat ke tanah suci.
Sekretaris PPIH Batam Subandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencekalan yang dilakukan oleh imigrasi kepada salah satu calon jemaah haji asal kota Dumai.
Namun ia tidak mengatakan apa alasannya karena itu bukan kewenangan dari PPIH.
"Kalau masalah itu silahkan tanyakan langsung ke Imigrasi," sebut Subandi kepada Tribun Batam.