PERNAH DIHUKUM. Artis Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Ini Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

"Hasil interogasi sementara yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujarnya

Editor: Mairi Nandarson
Tribunnews/Jeprima
Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap milik Rio Reifan. (Tribunnews/Jeprima) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap artis Rio Reifan terkait dugaan kepemilikan sabu. Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu ditangkap pada Minggu (13/8/2017) malam di kawasan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Rio bermula ketika petugas sedang melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.

Saat itu, polisi mencurigai mobil yang sedang berhenti di tepi jalan. Petugas menghampiri mobil tersebut dan langsung menanyakan surat-surat kendaraanya.

"Yang bersangkutan (Rio Reifan) tidak bisa menunjukkan surat-suratnya. Petugas menggeledah dia dan menemukan cangklong, pipet, dan alat hisap sabu," ujar Argo, Senin (14/8/2017).

Selanjutnya, petugas patroli Lalu Lintas menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi kota dan membawa Rio ke Pos Polisi BKPM.

"Di pos polisi digeledah tas yang bersangkutan dan ditemukan satu bungkus klip bening berisi sabu yang ditaruh di sarung kacamata," kata Argo.

Argo menambahkan, Rio bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil interogasi sementara yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Pernah dihukum

Dari catatan Tribunnews.com, bukan kali ini saja Rio terjerat narkoba.

2015 silam, Rio harus duduk di kursi pesakitan.

Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 3.30 WIB.

Dua tahun lalu, Polisi pun menemukan Rio Reifan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.

Karena perbuatannya ini, dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.

Mendengar putusan dari majelis hakim, Rio mengaku sempat kecewa atas keputusan majelis hakim. Padahal, Ia meminta untuk direhabilitasi, tapi tidak dikabulkan.

"Ngga banding, tapi kecewa juga," ucap Rio sembari berjalan memasuki ruang tahanan di PN Jaksel.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved