KARIMUN TERKINI
Nahkoda Kapal yang Bawa 10 Ton Bawang dan 7.500 Kg Garam Ini Menghilang Saat Polisi Datang
Ketika polisi dari Polres Karimun sampai di Pelabuhan Sawang, sejumlah orang warga setempat sedang menurunkan muatan dari kapal

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Polres Karimun mengamankan satu Kapal Motor (KM) GT 30 bermuatan 10 ton bawang merah dan 7.500 kilogram garam, Senin (21/8/2017) dini hari.
Kapal dengan lambung bernama KM Meysia II itu diamankan polisi saat sedang membongkar muatan di Pelabuhan Sawang, Kecamatan Kundur Barat. Namun sayangnya nahkoda kapal tidak ditemukan di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara saat ekspose perkara menjelaskan penangkapan berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bermuatan bawang merah dan garam ilegal dari Malaysia tengah bergerak ke Sawang.
"Kita langsung bergerak. Tapi di sana kita dapatkan KM Meysia II sudah sandar. Informasinya kapal berasal dari Selat Panjang," kata Lulik di Mako Polres, Rabu (23/8/2017).
Baca: Cerita Black and White Magic Kota Batam Ikut Acara Got Talent dan Diajak Pesulap Tersohor
Baca: Pernah Makan Nasi Bancakan? Begini Lho Keseruannya
Baca: Nyangkut di Mata Pancing, Warga Temukan Benda Berbentuk Geranat
Ketika polisi tiba di Pelabuhan Sawang, beberapa orang warga setempat sedang menurunkan muatan dari kapal.
Dari informasi yang diperoleh dari warga, nahkoda KM Meysia bernama Rafiq. Namun Ia tidak berada di lokasi saat penangkapan dilakukan.
Lulik menyebutkan pihaknya langsung memburu Rafiq. Namun hingga kapal ditarik ke pelabuhan Satpol Airud Polres Karimun di wilayah Kolong sekira pukul 11.00 WIB, Rafiq masih berstatus DPO.
"Ada nama nahkoda, Rafiq, muncul dari masyarakat setempat. Di lokasi hanya ditemukan lima kuli panggul yang sedang menurunkan sebagian kecil muatan. Sampai sekarang kita sedang cari pemilik kapal," kata Lulik.
Belum ada tersangka yang ditetapkan polisi terkait kasus ini. Sementara para kuli panggul yang ditemui di lokasi hanya diperiksa sebagai sasksi.
Karena diduga melanggar aturan kepabeanan, kapal beserta muatannya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk ditindak lanjuti.
Kasi penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC Kelas II Tanjungbalai Karimun, Taufik yang ikut hadir saat ekspos perkara mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita akan lakukan penyelidikan. Apa ada pelanggaran Undang-undang Kepabeanan akan diselidiki selanjutnya. Karena tidak ada tersangka maka kemungkinana besar barang bukti akan dihibahkan," ujarnya. (ayf)
-
Pria Ini Meninggal Saat Berhubungan Badan dengan Seorang Wanita di Karimun, Ini Penjelasan Polisi
-
Demi Ikut Ujian Nasional, Siswa SMP di Karimun Pinjam Laptop Guru
-
DPRD Provinsi Kepri Tinjau UNBK di Karimun, Sejumlah Sekolah Ternyata Masih Numpang
-
Pengusaha Objek Wisata Telunas Beach Resort Minta Perlindungan Hukum ke Polda Kepri, Ada Apa?
-
Setelah Ikan Duyung, Kini Ikan Lumba-Lumba Mati Ditemukan di Pantai Karimun. Apa yang Terjadi?