Berusaha Rebut Senjata Polisi, Begini Nasib Tersangka Penyebar Konten SARA

Saat dilakukan upaya penangkapan, RS tengah berada di dalam Kopaja P16 nopol B 7600 XX jurusan Ciledug-Tanah Abang.

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polsek Ciledug berhasil mengamankan penyebar konten berunsur SARA pada Minggu (17/9/2017) malam.

Tersangka diketahui berinisial RS terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Ciledug, Kompol Sutrisno. Ia menjelaskan pihaknya mengamankan pelaku berkat kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polda Maluku.

"Ini laporannya dari Maluku. Dia (RS) menyebarkan konten SARA di sana (Maluku) yang sempat menjadi viral dan meresahkan masyarakat. Kebetulan keberadaanya ada di wilayah hukum kami dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Sutrisno kepada Warta Kota di Mapolsek Ciledug, Tangerang, Senin (18/9/2017).

Tersangka diciduk di depan SPBU, Karang Mulya, Ciledug, Kota Tangerang.

Saat dilakukan upaya penangkapan, RS tengah berada di dalam Kopaja P16 nopol B 7600 XX jurusan Ciledug-Tanah Abang.

Baca: TEGA! Begini Cara Renold Aniaya Anak Kandungnya hingga Memar

Baca: SADIS! Kesal Anak Nangis Pulang Sekolah, Ayah Aniaya Anak hingga Memar

Baca: TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Pemprov Kepri Memberlakukan Pungutan SPP

"Dia menyebar SARA melalui media sosial untuk melakukan pencemaran nama baik di Maluku," ucapnya.

Menurut Sutrisno, ketika jajarannya melancarkan penyergapan, pelaku berontak.

RS menggeliat dan berupaya merebut senjata milik aparat.

"Tersangka sempat berhasil melarikan diri dan merampas sepeda motor milik pengguna jalan," kata Sutrisno.

Polisi pun tak tinggal diam. Beberapa kali letusan tembakan peringatan dilayangkan, namun tersangka tidak mengindahkan.

"Akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kakinya," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved