BATAM TERKINI
Ingin Urus Akta Lahir Lewat Rumah Sakit? Catat Syarat Berikut Ini
Untuk memudahkan pengurusan akta lahir di rumah sakit maupun puskesmas, Pemerintah tak akan membebani masyarakat dengan syarat yang sulit.
Penulis: Alfandi Simamora |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Said Khaidir mengungkapkan, selain menggandeng rumah sakit di Batam untuk melayani pembuatan akta lahir anak, pihaknya juga akan menggandeng Puskesmas.
Sehingga, orangtua bayi yang lahir di Puskesmas juga bisa lebih mudah untuk mendapatkan akta lahir anak tanpa harus repot mengurus ke kantor Disdukcapil Batam.
"Tidak hanya rumah sakit, kita berharap Puskesmas juga mau bekerjasama dengan kita," kata Said.
Baca: Bayi Lahir di Dua Rumah Sakit Ini Bisa Langsung Dapat Akta Lahir
Baca: Korban Melawan, Perampok Duel di Atas Jembatan. Berakhir Tragis!
Baca: Nggak Cuma Hitam, Kini Sunglasses Tampil Makin Colorfull
Untuk memudahkan pengurusan akta lahir di rumah sakit maupun puskesmas, Pemerintah tak akan membebani masyarakat dengan syarat yang sulit.
"Untuk anak bayi baru lahir seperti syaratnya fotokopi buku nikah, fotokopi KTP orangtua, surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter setempat dan beberapa persyaratan lainnya," katanya. (*)
*Baca berita terkait di Tribun Batam edisi cetak, Kamis 21 September 2017