EDAN! Tergiur Untung Berlipat, Warung Kelontong Nekat Jual Obat Untuk Mabuk Anak Muda

Pelaku mengaku baru berjualan obat-obatan terlarang itu dua pekan terakhir, sedangkan warung kelontong sudah buka selama dua bulan.

KOMPAS.COM
Tramadol, obat dengan izin edarnya dicabut, masih diperjualbelikan dengan bebas terutama kepada pelajar. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polres Kota Tangerang membekuk Damin (36) dan Eko (20) karena menjual obat-obatan terlarang untuk anak muda di warung kelontong milik mereka di Desa Kemiri, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Menurut polisi, pelaku menjual obat terlarang dengan sasaran anak-anak muda yang ingin mabuk dengan biaya murah.

"Informasi awal dari aduan masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas jual-beli di warung itu dan banyak anak muda yang kelihatan mencurigakan bolak-balik di sana," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Komisaris Sukardi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2017) siang.

Sukardi menjelaskan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru berjualan obat-obatan terlarang itu dua pekan terakhir, sedangkan warung kelontong yang letaknya berada di pinggir jalan raya Desa Kemiri sudah buka selama dua bulan.

Baca: INGAT! Pahami Aturan Main di Jalan Agar Tak Bernasib Seperti Sopir Taksi Online Ini

Baca: HEBOH! Darah Berceceran di Jalan, Warga Mengira Terjadi Penganiayaan. Ini Kejadian Sebenarnya!

Baca: Bicara Soal Senjata, Gatot Nurmantyo Diminta Ajukan Pensiun Dini

Kepada polisi, pelaku menjual obat terlarang karena ingin untung lebih besar ketimbang jual barang-barang lainnya. Bersamaan dengan penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.090 butir obat jenis Hexymer, 1.051 butir Tramadol, dan uang tunai hasil transaksi obat ilegal sebesar Rp 457.000.

"Pelaku sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka berdua ini kontrak kios di sana dan bukan warga asli setempat," ujar Sukardi.

Atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 1,5 miliar. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Tergiur Untung Besar, Toko Kelontong di Tangerang Jual Tramadol

Sumber: Kompas.com
Tags
obat
mabuk
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved