Menghangat di Tanjungpinang, Sebagian Warga Mendadak Hebohkan Perda Lembaga Kemasyarakatan. Kenapa?
Menghangat di Tanjungpinang, Sebagian Warga Mendadak Hebohkan Perda Lembaga Kemasyarakatan. Kenapa?

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diundangkan ternyata mandul. Alias tidak bisa diterapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Bahkan beberapa diantaranya menjadi polemik ditengah masyarakat.
Baca: Bikin Merinding! Inilah Unggahan Foto Terakhir Denis Kancil Sebelum Ajal Menjemput!
Baca: Terungkap! Heboh Ukuran Dada Ariel Tatum Kadang Besar Kadang Kecil, Ehem Ternyata Ini Rahasianya!
Baca: Heboh! Kisah Tragis Artis Cantik Idola Soekarno: Kaya Raya Tapi Meninggal Muda Dalam Kemiskinan!
Baca: Heboh Rahasia Tusuk Konde Bu Tien Soeharto! Benarkah Pilot TNI AU Kena Tampar Paspampres Gegara Ini?
Baca: Terungkap! Inilah Skandal Kelam Dunia Pramugari: Bercinta dengan Penumpang hingga Kode Mesum Pilot!
Diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan. Perda ini menjadi perbincangan ditengah masyarakat.
Karena memang Oktober ini musim pemilihan ketua RW dan RT yang sudah habis masa jabatannya. Dua lembaga tersebut diatur dalam Perda itu.
Masyarakat bingung, kenapa poin-poin perda tidak diterapkan hingga saat ini. Padahal Perda tersebut sudah diundangkan 13 Januari 2016. Terlebih dalam aturan peralihan tepatnya pasal 34, Lembaga Kemasyarakatan yang ada harus menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
"Padahal inikan sudah Oktober 2017. Seharusnya Januari 2017 itu sudah harus diterapkan. Tapi nyatanya tidak diterapkan. Ini harus jadi perhatian Pemko Tanjungpinang dan DPRD. Pemko harus beri penjelasan," kata Reno seorang warga Kota Tanjungpinang saat berbincang dengan Tribun Batam.
-
VIDEO: Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Kamar Hotel di Tanjungpinang
-
Kembali Terjadi Kecelakaan di Simpang Ramayana, Warga Minta Pemprov Tanjungpinang Pasang Ini
-
Bersihkan Saluran Drainase di jalan Swadaya, Polres Tanjungpinang Kerahkan 29 Personel
-
Bocah 11 Tahun di Tanjungpinang Meninggal Dunia Karena DBD, Dinkes Langsung Lakukan Fogging
-
Gubernur Kepri Pantau Proyek Pembangunan Gurindam 12 di Tepi Laut Tanjungpinang