BATAM TERKINI
Ada Warga Kena Kanker Tak Bisa Berobat, Ini Kata Anggota Komisi IV DPRD Batam
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Aman, turut prihatin dengan kejadian yang dialami keluarga Rusmala Dewi.

BATAM.TRIBUNNEW.COM, BATAM - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Aman, turut prihatin dengan kejadian yang dialami keluarga Rusmala Dewi. Penderitaan keluarga Dewi seakan berlapis. Ia menderita sakit parah dan anak-anaknya tidak bisa sekolah karena tidak ada biaya.
Aman menilai perlu ada langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kota Batam. Selagi yang bersangkutan memiliki KTP Batam dan merupakan penduduk Batam, maka wajib hukumnya Pemko Batam turun tangan.
"Pemko Batam mesti tanggungjawab kepada masyarakatnya. Karena fakir miskin itu menjadi tanggungjawab pemerintah. Apakah itu dari kesehatannya atau pendidikan," kata Aman, Senin (9/10/2017) malam.
Jika yang bersangkutan masih terdata sebagai penduduk Batam, meskipun menunggak iuran BPJS, Aman menilai tetap bisa berobat ke rumah sakit. Dalam hal ini rujukannya ke RSUD Embung Fatimah, Batam.
"Persoalan dia menunggak iuran BPJS, itukan lain soal. Tapi pemerintah kan punya RSUD. Kalau dia penduduk Batam, bisa di-cover di RSUD," ujar dia.
Baca: BUTUH BANTUAN! Awalnya Lemas Biasa, Beginilah Kondisi Penderita Kanker Tulang di Tanjungucang
Baca: MEMILUKAN! Ibu Kena Kanker Tulang, Rizky Terpaksa Tinggalkan Bangku Sekolah
Baca: Uang Rp 28 Juta Milik Noveria Tak Terlacak CCTV di Hang Nadim. Begini Lanjutan Kasusnya
Bagaimana jika Rusmala Dewi sudah tak terdata sebagai penduduk Batam lagi? Di sinilah menurut Aman, perlu ada kebijakan lain.
"Sebab anggaran di Dinsos, Dinkes utamanya memang untuk penduduk Batam. Kalau sudah tak penduduk Batam, perlu kebijakan dari pemerintah terkait penanganannya," kata Aman.
Menyangkut anak yang putus sekolah, jika persoalannya karena ketiadaan biaya, menurut Aman, itu bukan penyebab utama. Sebab saat ini pemerintah sudah menggratiskan biaya pendidikan untuk SD, dan SMP. Tidak ada alasan anak tersebut tidak diterima di sekolah. "Jadi menurut saya (tak ada biaya) bukan persoalan sesungguhnya putus sekolah," ujar dia.
Menyangkut surat pindah dari sekolah lama, Aman menilai dalam hal ini orangtua mesti mengurus tertib administrasinya. Karena itu menjadi syarat teknis pindah sekolah.
"Kalau di KTP itu namanya NIK, di surat pindah sekolah itu ada nomor register juga yang mesti diurus. Urusnya ke sekolah lama dan dinas terkait. Orangtua harus urus administrasi ini," kata Aman. (*)
BATAM TERKINI
-
Mengaku Gigolo, Pria Asal Jakarta Ini Menipu Tiga Hotel Berbintang di Batam. Modusnya Unik
-
BREAKINGNEWS. Warga Heboh, Ada Mayat di Dekat Patung Kuda Sei Panas
-
BREAKINGNEWS. Sengketa Lahan di Tanjung Buntung Batam, Satu Orang Kena Bacok
-
Pelaku Pecah Kaca Buntuti Korban Sejak dari Bank. Beraksi Saat Korban Makan Siang
-
BREAKINGNEWS. Warga Bengkong Temukan Mayat Pria dalam Posisi Telungkup di Parit