Beredar Kabar Kasasi Ketua DPRD Karimun Ditolak MA, Begini Reaksi DPRD Karimun!

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Anggota DPRD Karimun, Asyura Kembali Duduki Ketua DPRD!

Tribun Batam/ Elhadif
HM Asyura 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN-Kisruh mosi tak percaya sekitar 21 anggota DPRD Karimun terhadap Ketua DPRD Karimun, Muhammad Asyura diperkirakan segera berakhir.

Baca: BREAKINGNEWS: Heboh Maling Sakti di Tanjungpinang! Ngilang Saat Dikerumuni dan Dihajar Warga!

Baca: BREAKINGNEWS: Heboh! Seekor Buaya Teror Warga Tanjungpinang Timur, Ini Penampakannya!

Baca: Merinding! Tukang Bangunan Buka Lorong di Mall Sengaja Ditutup 22 Tahun, Temuannya Kejutkan Sekota!

Baca: Heboh! Desa Ini Dijuluki Desa Poligami, Ada Warga Datang Minta Nikah Siri! Ini Kisahnya!

Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Asyura. Sebelumnya banding Asyura di PT TUN Medan juga ditolak. Asyura saat menggugat di PTUN Tanjungpinang dikabulkan gugatannya. 

Amar putusan MA tercatat dengan Nomor Registrasi 295 K/TUAN/2017, terbit per 1 Agustus 2017 dengan putusan "Tolak Kasasi".

Wakil Ketua DPRD Karimun, Bakti Lubis ketika dihubungi membenarkan amar putusan MA atas perkara kisruh mosi tak percaya sekitar 21 anggota DPRD Karimun tersebut.

Bakti mengaku pihaknya segera memberikan tanggapan terkait amar putusan MA tersebut.

"Iya, sudah terbit, kawan-kawan DPRD segera memberikan tanggapan, tunggu saja," katanya kepada Tribun Batam, Minggu (15/10/2017). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved