Kasus Polisi Gelapkan Sabu Barang Bukti, Jaksa Segera Bawa ke Sidang! Inikah Pasal Dakwaannya?
Kasus Polisi Gelapkan Sabu Barang Bukti, Jaksa Segera Bawa ke Sidang! Inikah Pasal Dakwaannya?

BATAM.TRIBUN.Id. TANJUNGPINANG-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan berkas tujuh tersangka kasus penggelapan barang bukti dan peredaran narkoba ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Baca: BREAKINGNEWS: Kasus Penggelapan Sabu Barang Bukti, Kejari Pinang Segera Tahan 6 Polisi Ini!
Baca: Heboh! Menyamar Jadi PSK, Kapolsek Cantik Ini Dapat Kenaikan Pangkat. Langsung Promosi Jabatan!
Baca: Mengejutkan! Begini Wajah Ketiga Anak Jokowi Waktu Kecil, Kahiyang Memang Cantik dari Kecil!
Baca: Heboh! Nisya Ahmad Akhirnya Munculkan Sosok Sang Suami, Foto Keduanya Kejutkan Netizen!
Saat ini dakwaan kasus tersebut tengah dalam tahap penyempurnaan.
"Baru kemarin tahap dua. Belum lah kalau dilimpahkan. Prosesnya masih dalam penyempurnaan dakwaan," kata Supardi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang dihubungi Tribun Batam, Kamis (19/10/2017).
Penyempurnaan dakwaan ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Terlebih kasus ini terdapat tujuh tersangka yang masing-masing berkas penyidikanya itu terpisah. "Kan ada tujuh ya terpisah. Jadi masih kita susun dakwaanya," katanya lagi.
Meski begitu, diperkirakan dalam minggu ini kasus tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Namun ketika ditanya materi dakwaan, ia mengaku tidak tau karena bukan jaksa yang menyidangkan. Pihaknya sebatas administrasi saja.
-
Sempat Ditentang Keluarga, Jupiter Fortissimo Ngotot Ngekos Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi Lagi
-
Viral! Video Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Tanpa Alasan yang Jelas di Cikarang
-
Selebgram Reva Alexa Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu seperti Aris Idol
-
Bareskrim Polri Amankan 50 Kg Sabu dan 15.000 Butir Ekstasi asal Malaysia
-
Penggerebekan Narkoba di Jatim. Polisi Dikejutkan dengan Penemuan Buaya dan Dua Ular Piton