Perusahaan yang Tak Terapkan Skala Upah, Bersiaplah Kena Sanksi Ini

pemerintah bersiap memberi sanksi pengusaha yang belum menerapkan aturan struktur dan skala upah sesuai amanat PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Istimewa/Johan Fatzry
ilustrasi Upah Buruh 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mulai hari ini, para pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah, sekaligus mengumumkan ke seluruh pekerjanya. Tapi, hingga kini banyak pengusaha yang belum siap menerapkan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Alhasil, pemerintah bersiap memberi sanksi pengusaha yang belum menerapkan aturan struktur dan skala upah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Andriani mengatakan Kemnaker tengah mendata perusahaan, baik yang sudah maupun yang belum menerapkan aturan ini. "Saat ini masih dalam proses," ujar dia, akhir pekan lalu.

Karenanya, Andriani belum bisa memastikan berapa banyak perusahaan yang sudah menerapkan aturan ini. Yang pasti, kata dia, pemerintah tetap akan memberi sanksi bagi perusahaan yang belum menyusun struktur dan skala upah hingga 23 Oktober 2017.

Baca: BREAKINGNEWS. Mobil Terobos Pagar dan Terbalik di Halaman Rumah Warga di Tanjungpinang

Baca: BREAKINGNEWS. 5 Pimpinan Baru BP Batam Datang. Disambut dengan Pantun dan Pencak Silat

Baca: Sulit Untuk Menabung? Kamu Bisa Lakukan Cara Ini

Baca: Tak Terima Anaknya Mati Mendadak, Orang Tua Ini Coba Hidupkan Lagi Lewat Ritual Aneh, Endingnya. . .

Baca: Terungkap! Inilah Komentar Horjani di Medsos yang Bikin Soerya Respationo Meradang!

Sanksi yang berlaku sesuai Pasal 59 ayat 1 PP Nomor 78/2015 dan Pasal 12 ayat 1 Permenaker Nomor 1/2017 berupa sanksi administratif.

Bentuknya, mulai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Teguran tertulis diberikan sampai dua kali masing-masing untuk jangka waktu 15 hari terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban," jelas Adriani.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto bilang, belum semua pengusaha siap menerapkan aturan ini baik pengusaha skala menengah dan besar.

"Ada sekitar 300.000 perusahaan. Dalam waktu setahun tak mungkin siap semua," katanya.

Menurut Harijanto, perlu best practices dari perusahaan yang sudah memiliki struktur skala upah dan sukses menerapkan, sebelum aturan berlaku. (*)

*Berita ini juga tayang di Kontan.co.id dengan judul : Tak ada skala upah, pebisnis kena sanksi

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved