Dokter Koas Main HP di Samping Jenazah Pegawai BNI Korban Begal. Seperti ini Reaksi Netizen
Dokter Reinhard mengatakan, foto-foto jenazah dari Instalasi Forensik tidak selayaknya beredar di media massa dan media sosial
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Kematian pegawai BNI Cabang Pematang Siantar, Rara Sitta Stefanie (27), setelah mengejar begal yang menjambret tasnya, Rabu (26/10/2017) begitu tragis.
Berita dan foto terkait kecelakaan Rara pun beredar luas di media massa dan media sosial.
Salah satu foto yang menyedot perhatian adalah foto di ruang forensik di RSUD Djasamen Saragih, Siantar, yang memeriksa jenazah Rara.
Foto ini mengundang pertanyaan bahkan hujatan karena menggambarkan jenazah ibu satu anak itu dengan latar jajaran petugas medis yang memperhatikan jenazah dan mengambil foto.
Baca: Saksi: Karyawati BNI Itu Terhempas Setelah Kejar-kejaran Usai Tasnya Dijambret Begal
Baca: NGERI! Karyawati BNI Ini Tewas Terseret di Aspal Usai Bertarung Melawan Kawanan Begal
Baca: Kisah Unik Kantor Pos Singapura: Ada Surat untuk Tuhan, Kim Jong Un Hingga Santa Claus
Banyak komentar negatif yang muncul dari warganet. Di antaranya seperti dihimpun Tribun Medan berikut ini:
juwita.putrii: Gagal fokus aku sama perawat/ bidan / dokter nya pegangi hp
hendripy@cind.mora: kebanyakan Petugas KOAS, taunya cuma selfie2 biar dibilang kekinian..nasib pendidikan kedokteran SUMUT
cind.mora: Luar biasa ya tim medis nya, cuma itu aja ya yg bisa dilakukan saat itu? Megang* hp sambil foto*/videoin jenazah?! Makin gak ada yg berpotensi tenaga kerja medis sekarang bah, lebih banyak main*nya, tidak sedikit kasus karna kelalaian "mereka" menyebabkan pasien jadi meninggal dunia.
Kepala Instalasi dan Kedokteran Forensik RSUD Djasamen Saragih Dr Reinhard DJ Hutahaean mengatakan, orang-orang yang berada di samping jenazah korban adalah para dokter muda atau biasa disebut dokter koas.
"Itu foto saat masih persiapan. Belum pemeriksaan. Mereka (dokter koas) membantu kami yang bertugas di Instalasi Forensik untuk dokumentasi dan pencatatan," katanya saat dihubungi, Kamis (26/10/2017).
Menurut Dia, informasi yang dikumpulkan dokter koas dan petugas medis lainnya di Instalasi Forensik berupa catatan dan foto itu bersifat rahasia sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.
"Kami tegas tentang aturan ini. Jika ada dokter koas yang melanggar, dia akan dikeluarkan," katanya.