BATAM TERKINI

Punya Kavling di Batam? Buruan Urus Sertifikat Sekarang. Biaya Pengurusan Gratis!

Lahan yang diukur itu, berasal dari semua lahan Kavling Siap Bangun (KSB) yang ada di Kota Batam. Termasuklah dari kawasan Bengkong, dan sekitarnya.

Penulis: Dewi Haryati |
Istimewa
ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kepemimpinan Presiden Joko Widodo terus digesa. Untuk Batam, targetnya 15 ribu kavling mendapat sertifikat lahan hingga Desember 2017.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Asnaedi mengatakan, hingga Rabu (25/10/2017) lalu, setidaknya sudah 4.832 kavling yang diterbitkan sertifikat lahannya, kerjasama BPN dengan BP Batam. Mereka menghadirkan kantor layanan lahan bertempat di Kompleks Buana Bisnis Centre Blok A Nomor 25, Sagulung.

"Sedangkan lahan yang sudah terukur sebanyak 16.269," kata Asnaedi kepada wartawan.

Lahan yang diukur itu, berasal dari semua lahan Kavling Siap Bangun (KSB) yang ada di Kota Batam. Termasuklah dari kawasan Bengkong, dan sekitarnya.

"Semua Batam sampai Bengkong juga," ujar dia.

Menurut Asnaedi, tak masalah lahan yang diukur melebihi dari target 15 ribu lahan yang mendapat sertifikat tahun ini. Terpenting masyarakat membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) atas lahan. Sebab ke depan, arahnya semua lahan di Batam mesti ada legalitas.

Asnaedi juga masih optimistis target 15 ribu lahan mendapat sertifikat bisa dikejar.

Dikatakan, pihaknya masih menggratiskan masyarakat dari biaya pengurusan legalitas, seperti biaya ukur lahan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 24 Desember mendatang.

Baca: GUBRAK! Berlagak Standing, Dua Bocah Tersungkur di Jalan. Begini Komentar Warga saat Korban Nangis

Baca: Takut Berkelahi, Polisi Pisah Ruang Tahanan Dendi dan Amir di Mapolda Kepri

Baca: ASTAGA! Terekam CCTV Seret Balita Usia 4 Tahun Pakai Tali, Jawaban Ibu Ini Mengejutkan

Baca: ALAMAK! Diduga Depresi Akibat Gagal Nikah, Pria Ini Nekat Potong Alat Kelaminnya Sendiri

Makanya, Asnaedi mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di KSB untuk segera mengurus legalitas lahan.

"Ya, programnya diperpanjang hingga Desember. Insha Allah tahun depan ada lagi programnya," kata Asnaedi.

Disinggung soal kendala, Asnaedi mengatakan, sebenarnya animo masyarakat yang ingin mengurus sertifikat lahan cukup besar. Hanya saja, mereka terkendala di pembayaran UWT.

"Animo tinggi. Masalahnya saat bayar UWT. Makanya, kami masih mau negosiasi kalau bisa dibebaskan UWT-nya atau tidak, bebas bersyarat," ujar dia.

Bebas bersyarat yang dimaksud di sini, yakni saat mengurus pertama kali sertifikat lahannya, masyarakat dibebaskan dari pembayaran UWT. Namun setelah sertifikat jadi, dan masyarakat ingin menjual lahannya, harus membayar UWT. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved