Selain Lewat Ponsel, Bisa Juga Registrasi Kartu Prabayar Melalui Website Begini Caranya

Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.

ist
sim card ponsel 

TRIBUNBATAM.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu prabayar.

Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Caranya pun mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

 
Seperti dikutip dari KompasTekno, Jumat (27/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.

Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

 
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna.

Jika tidak, ada sanksi menanti.

Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved