Kasus Dendi Purnomo, Polda Akui Periksa Lima Saksi. Ini Detailnya!

Kasus Dendi Purnomo, Polda Akui Periksa Lima Saksi. Pemeriksaan Seputar Ini

TRIBUNBATAM/ALFANDI SIMAMORA
Penyidik memasuki ruangan Kepala DLH Kota Batam Dendi N Purnomo, Rabu (25/10/2017) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM-Sepekan paska OTT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dendi Nurdin Purnomo, sudah lima orang pejabat yang merupakan anak buahnya diperiksa sebagai saksi.

Baca: Jangan Panik! Beginilah Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL Perdana!

Baca: Ngeri! Berawal Pesan SMS Mesra Ini, Nyawa Andi Berakhir di Sumur Tua! Begini Kejadiannya!

Baca: Heboh! Pemprov DKI Jakarta Tutup Alexis! Anies: Ini Menyangkut Moral Kita!

Pemeriksaan lima anak buah Dendi, terkait sebatas meminta keterangan pada proyek PT Telaga Biru Semesta. Dan juga kebiasaan di kantor itu apa bila berurusan dengan perusahaan jasa tau pihak ketiga yang mengerjakan proyek DLH.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga Senin (31/10/2017) siang membenarkan pemeriksaan lima saksi itu. Sayangnya, Erlangga enggan menyebut nama-nama saksi tersebut. ''Ada lima orang. Iya normatif saja pemeriksaan," ujarnya.

Menurut penelusuran Tribun Batam dari sumber yang dapat dipercaya, pemeriksaan kelima anak buah Dendi, merupakan buah dari amplop putih yang didapatkan saat

OTT barengan dengan Direktur PT Telaga Biru Semesta Amirudin alias Amir. Dalam sampul amplop berisikan segepok duit, ada tertera nama sesorang atau oknum pejabat di Pemko Batam.

Sumber tidak berspekulasi, kalau uang itu merupakan pelicin tambahan. Ada yang menyebut, aliran dana pada pelicin proyek akan diserahkan ke atasan Dendi. Hanya saja, atasan yang dimaksud, tidak dibeberkan sumber ini.''Itu kan jelas arah duitnya,'' imbuh sumber.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Erlangga, enggan menjawab secara gamblang. Erlangga berpendapat, penyidik lebih fokus pada pemidanaan Dendi pada kasus OTT.

''Kalau nanti terbukti ada aliran lain, atau ada bukti lain yang mengarah dan dilakukan oleh seseorang maka bisa saja ada potensi tersangka lain. Tapi saat ini fokus ke OTTnya saja. Sementara saat ini masih dua orang tersangka bersama A (Amir),'' kata Erlangga lagi.

Masih seputar kasus Dendi Nurdin Purnomo. Dikabarkan, Dendi juga terindikasi akan ditelusuri hartanya oleh penyidik. Sebab, selama sekitar 12 tahun menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup yang saat ini dileburkan menjadi Dinas Lingkungan Hidup, memiliki sejumlah harta.

Polisi juga masih menghitung pendapatan Dendi Purnomo sejak menjadi ASN sampai ia bergolongan IV atau eselon II setara kadis yang ia emban saat ditangkap. Bila kemungkinan ada harta yang melimpah dan tak sesuai dengan jabatan, polri tak segan akan melakukan upaya lidik pada sumber harta yang dimaksud.

Dendi juga disebut-sebut memiliki sejumlah aset di pulau Jawa. Dendi mengawali karirnya sebagai Penata Muda (IIIA) di Otorita Batam yang saat ini berubah nama menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Seperti diketahui, atas kasus yang membelitnya, ia terancam 20 tahun penjara dengan pasal berlapis. Polisi menyangkakan pasal 5 ayat 2, 11, 12 a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved