MISTERI CAWAGUB KEPRI

Panlih Minta Calon Cawagub Pengganti Agus Wibowo yang Mundur. Ahar: Gubernur Mungkin Kirim 2 Calon

Menurut Ahar, kewenangan menentukan calon pengganti Agus adalah partai politik pengusung dan bukan Gubernur Kepri

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/THOM LIMAHEKIN
Ahar Sulaiman 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Instruksi panitia pemilihan (Panlih) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri sudah ditindaklanjuti oleh Gubernur Kepri H Nurdin Basirun.

Staf khusus bidang politik dan pemerintahan Ahar Sulaiman mengatakan Gubernur Nurdin Basirun telah menerima surat dari Panlih.

Gubernur Kepri itu pun sudah mengirimkan surat kepada para petinggi partai politik pengusung guna menindaklanjuti permintaan Panlih.

"Pak Gubernur sudah menerima surat dari Panlih yang berisi pengembalian berkas Agus Wibowo calon yang mengundurkan diri dari pencalonan wakil gubernur Kepri. Pak Gubernur juga sudah menindaklanjuti permintaan Panlih," ungkap Ahar kepada Tribun, Senin (30/10/2017) pagi.

Baca: VODEO Kumpulan Video Kebakaran di Pasar Ateh Bukittinggi yang Tersebar di Media Sosial

Baca: Pasar Ateh Bukittinggi Terbakar - Inilah Sejarah Lahirnya Nama Pasar Ateh dan Bukittinggi

Baca: Jangan Panik! Beginilah Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL Perdana!

Menurut Ahar, kewenangan menentukan calon pengganti Agus adalah partai politik pengusung dan bukan Gubernur Kepri.

Karena itu, tidak benar jika Panlih memberikan batas waktu tujuh hari kepada Gubernur Kepri untuk menunjuk calon pengganti Agus.

Ahar menambahkan, kemungkinan besar Nurdin akan mengirimkan dua nama lagi kepada Panlih, kendati Panlih hanya meminta satu calon.

Sebab, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur gubernur harus menyerahkan satu nama.

Ahar meyakini, peluang Nurdin untuk mengirimkan dua nama itu tetap terbuka. Sebab, partai-partai politik pengusung masih berpotensi mempertahankan calonnya.

Gerindra tetap mengusung Fauzi Bahar; Nasdem tentu menghendaki Rini Fitriyanti maju serta PKB dan PPP tidak mungkin mencoret Mustofa Wijaya.

"Dakam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 2 mengatur gubernur hanya menyerahkan dua nama bukan satu nama. Lagi pula Panlih belum menetapkan satu nama calon lain yaitu Isdianto. Itu berarti berkas Isdianto juga belum lengkap," tegas Ahar.

Gubernur Kepri H Nurdin Basirun pun mengaku sudah mengirimkan surat kepada petinggi partai-partai politik pengusung.

Dia juga sedang mempertimbangkan akan mengirimkan dua nama.

"Saya sedang mempertimbangkan itu. Karena itu, saya meminta pendapat dari pakar hukum agar apa yang saya lakukan tidak menyalahi undang-undang," tegas Gubernur Kepri tersebut. (tom)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved