Pabrik Mercon Meledak - Warga Lapor Mimpi Ada Teman Masih Terhimpit, Polisi Kembali Temukan Jenazah

Setelah empat hari berlalu, Polisi akhirnya kembali melakukan olah TKP di pabrik mercon di Tangerang yakni setelah ada laporan ada warga yang mimpi.

KOMPAS.COM
Jajaran Polres Metro Tangerang bersama tim DVI Polri melakukan olah TKP di pabrik mercon yang terbakar di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (30/10/2017). Dari proses olah TKP tersebut, ditemukan benda diduga tulang belulang manusia. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah empat hari berlalu, Senin (30/10/2017) kemarin, Polisi akhirnya kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik mercon di Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang terbakar Kamis lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, olah TKP ulang itu dilakukan setelah Kapolres Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, didatangi salah satu keluarga korban.

"Jadi informasi dari Kapolres kemarin, memang ada masyarakat yang mendatangi Kapolres ingin melihat lokasi kembali. Karena dia bermimpi ada seorang teman atau saudaranya masih terhimpit di sana," kata Argo, Selasa (31/10/2017).

Argo menambahkan, setelah dilakukan olah TKP ulang, pihaknya menemukan satu jenazah yang masih utuh dan beberapa potongan tubuh.

"Jadi semuanya ada 45 orang (jenazah). Kemudian juga kemarin di RSUD kan ada 2 yang meninggal, kemudian tadi malam ada lagi meninggal 1," kata Argo.

Hingga saat ini, korban yang masih dirawat di rumah sakit berjumlah 11 orang. 

Baca: HEBOH! Dijual Online, Keripik Jamur Ini Diduga Mengandung Narkotika dan Bikin Teler

Baca: Wanita Ini Pingsan Lihat Video Mesum di Ponsel Suaminya. Saat Tahu Wajah Perempuannya Langsung Syok

Baca: Hari Ini SIM Prabayar Wajib Didaftarkan, Menkominfo Minta Operator Selular Kirim SMS Broadcast Ini

Baca: CATAT! Ini Aturan Main dan Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar. Jangan Sampai Salah!

Dalam kasus itu polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakini Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las.

Indra dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebakan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Petunjuk Mimpi Jadi Alasan Polisi Olah Ulang TKP di Pabrik Mercon

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved